Ibu Pembunuh Anaknya Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Warga Dobo kompleks Sipur Pantai, RT 006 / RW 004, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi laki laki tanpa identitas pada Jumat (25/02) kemarin. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polres Kepulauan Aru melalui Sat Reskrim, akhirnya terungkap jika korban sengaja dibunuh oleh ibunya dengan cara mencekik leher bayi kemudian membuang bayi ( korban) tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galu F. Saputra, SIK menjelaskan pelaku membunuh korban (Bayi) dengan cara mencekik leher bayi. Setelah diketahui meninggal, kemudian membuang bayi ( korban) tersebut melalui lubang/celah kloset kamar mandi yang merupakan rumah gantung yang berada di Sipur Pantai.

“Motifnya adalah anak bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap bersama kekasihnya,” ucapnya kepada media ini, Minggu (27/02) saat dihubungi.

Atas perbuatannya kata Galuh, pelaku yang berstatus guru honorer di Aru yang diketahui berinisial ZH (29), dijerat dengan pasal 80 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 jo pasal 76c UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan dengan ancaman penjara 15 tahun,” jelasnya.

Ditanya mengenai kekasihnya, Iptu Galuh mengatakan bahwa saat ini Sat Reskrim sementara melakukan penyelidikan terhadap pelaku ZH guna mengungkap tabir misterius tersebut.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan soal kekasihnya itu, kami terus lakukan penyelidikan terhadap ZH. Yang jelas akan kami kejar hingga ketemu,” pungkasnya.