Dobo, BeritaJar.com: Video viral guru honorer memukul Kepala Sekolah (Kepsek) di depan murid menggegerkan warga di Kepulauan Aru desa Feruni Kecamatan Aru Selatan resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru, Kamis (09/12/2021).
Dorsila Seltit (55) resmi melaporkan MK dan RG guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar Kristen Feruni.
Kedatangan sang Kepala Sekolah (korban pemukulan) itu bersama keluarganya guna melaporkan tindakan MK dan RG atas dugaan penganiayaan.
Pantauan media ini di Mapolres Aru, kehadiran sang Kepsek tampak mengenakan pakaian seragam PNS dan didampingi keluarganya memasuki ruang SPKT Polres Kepulauan Aru, sekira pukul 14.30 WIT dan langsung membuat laporan pengaduan yang diterima oleh Kanit SPKT Bripka M. Tuakia.
Selanjutnya, diruang Satreskrim, Penyidik mengambil keterangan dari sang Kepsek terkait kasus penganiayaan yang menimpanya selama 3 jam.
“Saya bersama keluarga melaporkan kejadian atas diri saya yang terjadi pada Senin 29 November lalu di desa Feruni. Saya dipukul oleh oknum guru honorer (MK dan RG). Jadi karena sudah bikin malu saya sebagai pimpinan mereka dan telah tersebar di medsos sehingga keluarga tidak ambil baik dan melaporkan kejadian ini di Polres,” ujar Kepsek kepada Wartawan usai diambil keterangannya di Mapolres Aru.
Korban menuturkan, peristiwa itu berkaitan dengan Hari Ulang Tahun PGRI 25 November lalu dan ketika itu ada laporan dari orang tua siswa bahwa ada pungutan dari pihak sekolah.
” Ketika itu ada orang tua murid tanyakan ke saya bahwa ada program yang baru? sehingga ada pungutan-pungutan dari guru-guru disekolah apakah kepala sekolah tahu akan hal ini karena saat itu saya sementara lalukan perjalanan dinas di kota Dobo,” ucapnya.
Dan kemudian ketika kembalinya ke desa feruni, dihari pertama pada tanggal 29 November dirinya (Kepsek) melakukan rapat dan menanyakan keluhan orang tua murid ke para guru, karena terkait pungutan tersebut ia tidak mengetahui.
“Saya sampaikan kalau ada guru-guru yang melakukan kegiatan disekolah harus tanyakan ke saya dulu sebagai pimpinan supaya saya juga bisa melaporkan kegiatan tersebut di dinas sehingga tidak ada keluhan dari orang tua murid, hanya saja oknum guru ini (pelaku) tidak mau mendengarkan saya dan ketika itu terjadi pemukulan terhadap saya,” ujarnya dengan sedih.
Dijelaskan pula bahwa, dalam kejadian tersebut, RG memukuli dirinya dengan Rotan sedangkan MK yang menampar bahkan dirinya diinjak dihadapan anak-anak sekolah masyarakat.
Padahal oknum guru ini sambungnya, dirinya yang mengangkat oknum guru tersebut untuk mengajar di sekolah SD Kristen Feruni karena kekurangan guru.
“Di sekolah hanya satu orang guru yang PNS dan masih kekurangan guru pengajar sehingga saya yang ambil dia (pelaku) untuk honor di sekolah dan itu dibayar dengan dana Bos,” ungkapnya lagi.
Kepsek juga menjelaskan, masalah ini telah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jadi masalah ini, selain keluarga laporkan ke polisi, saya juga sudah laporkan ke dinas dan sebelumnya mereka juga telah mengetahui melalui video pengiayaan tersebut, sehingga bapak Kadis juga sangat menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya.
Ditambahkan, sudah 29 tahun dirinya mengabdi sebagai guru dan baru mendapatkan masalah seperti ini. ” Yang pasti masalah ini telah dilaporkan ke polisi dan ini menjadi pelajaran bagi katong semua. Harapan saya tidak terulang lagi kejadian seperti ini disini (Aru) yang katong cintai ini,” pungkas Kepsek Seltit.
Sementara itu, Kanit SPKT Bripka M. Tuakia kepada media ini membenarkan telah menerima laporan yang dibuat oleh seorang Guru atas nama Dorsila Seltit (55)
“Benar kita sudah menerima laporan dari seorang guru atas nama Dorsila Seltit. Dia melaporkan terkait kasus yang dialaminya. Selanjutnya, kita akan lakukan penyelidikan dulu terkait laporan tersebut kemudian akan memanggil para pelaku untuk diambil keterangan,” tandasnya.
Laporan tersebut kata Bripka Tuakia tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 232 / XII / 2021 / SPKT Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku Tanggal 09 Desember 2021.
“Perihal Terjadi Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap orang dan atau Penganiayaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” jelasnya.






