Polisi Geledah Kantor KPU Aru Terkait Dugaan Dana Pilkada

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru melakukan penggeladahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020, Rabu (10/11/2021).

Pantauan media ini di kantor KPU Kepulauan Aru, Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Noke Frans bersama Kanit Tipikor AIPDA Jul Lasamang.

Untuk mendapatkan barang bukti, penggeledahan dilakukan di ruang media center yang biasa dipakai Komisioner untuk rapat rapat pleno. Selain itu, ruangan bendahara Evelyn Urip juga digeledah.

Diruang Media Center, Polisi menyita sejumlah dokumen penting sebanyak 2 (dua) kardus, sementara diruang bendahara dokumen yang disita polisi sebanyak 1 (satu) kardus.

Usai menggeledah ruang media center dan bendahara, Polisi kembali melakukan geledah ruang Sekretaris KPU Agustinus Ruhulesyn, namun sayangnya, penggeledahan tersebut batal dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana hibah Pilkada Kepulauan Aru Tahun 2020 diadukan mantan anggota PPK Pulau-Pulau Aru Irawaty Siahaan cs, aduan ini berkaitan tidak dibayarnya honor satu bulan PPK dan PPS.

Selain honor PPK dan PPS, Irawaty Siahaan mengaku pula jika dirinya juga mengadukan penggunaan beberapa item pos pembelanjaan yang realisasinya tidak sesuai RAB.

” Laporan kami itu bukan masuk ke dalam honor penyelenggara adhock saja atau operasional, tetapi juga masuk di dalamnya yaitu seperti biaya biaya ATK ” kata Irawaty Siahaan kepada Wartawan di Dobo.

Lebih lanjut Wanita ini menjelaskan, Seperti yang terjadi KPU selama ini hanya membayar operasional berupa ATK perbulannya kepada PPS sebesar Rp 350.000 selama 7 bulan dan jumlah ini berbeda dengan yang terdapat dalam RAB sebesar Rp 750.000/bulan.

” biaya-biaya ATK yang kami terima baru 7 bulan untuk PPS untuk PPS itu biayanya 750 ribu di RAB satu bulan tetapi yang dibayarkan sesuai uang yang kami terima dan diserahkan ke PPS itu 350 ribu jadi kami gak tau sisanya 400 ribu itu ada dimana sedangkan yang bulan terakhirnya belum sama sekali termasuk dengan honornya (PPS) belum sama sekali,” ungkapnya.

Dirinya juga beberkan, hal serupa juga terjadi pada PPK di 10 Kecamatan, sesuai nilai yang tertera pada RAB sebesar Rp 1000.000 untuk biaya ATK, namun yang diterima hanya sebesar Rp 750.000.

” Demikian juga PPK, kalau untuk PPK itu didalam RAB itu 1 juta untuk 10 kecamatan dan ATK yang kami terima itu 750 ribu berarti ada pemotongan 250 ribu jadi selama 7 bulan yang kami terima itu hanya 750 ribu dan 250 ribu gak tau kemana,” tanya Siahaan.

“Kemudian listrik sama sewa sewa komputer juga ada sehingga indikasinya kalau di kali ada sekitar 400 juta lebih tapi gak tau kemana, ” sambungnya lagi.

Irawaty Siahaan juga menambahkan, kalau ternyata ada pula beberapa item pembiayaan lain yang sama sekali tidak mereka terima sejak pentahapan dimulai hingga berakhir.

” Selain kita punya ATK atau operasional kantor ada juga uang harian seperti uang penginapan, uang lumsum yang sama sekali dalam setiap tahapan itu kami tidak terima, padahal dalam RAB itu ada di setiap kegiatan dan itu ada transportasi ada lumsumnya tetapi kami tidak terima, hampir setiap tahapan tidak ada yang namanya lumsum, tidak ada yang namanya uang penginapan, tidak ada yang namanya uang harian sementara di dalam ini ada dan besarannya berfariasi, uang lumsung 380 ribu, uang penginapan 300 ribu, kalau lumsum inikan kalikan per orang 300 ribu kali 10 kecamatan untuk PPK, kalau PPS tidak, jadi ini tidak satupun kami terima untuk setiap tahapan,” akuinya.

Lanjut menurutnya, jika dikalkulasikan seluruhnya sesuai data yang Ia kantongi terdapat kurang lebih sekitar Rp 5 Miliar yang diindikasikan bermasalah.

” Jadi banyak yang kami laporkan hampir lebih kurang 5 (lima) Miliar,” jelas Irawaty.