Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru mengeluarkan Sembilan Rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 pada rapat Paripurna yang digelar, Jumat (27/8/2021).
Penyampaian Rekomendasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsigaway diruang sidang utama DPRD dengan tujuan agar arah kebijakan dalam rangka pembenahan, penguatan, dan pemantapan penyelengaraan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
DPRD menilai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melakukan penyusunan anggaran tidak cermat karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), sehingga tahun anggaran berakhir masih terdapat defisit anggaran yang mengakibatkan terjadinya hutang pada pihak ketiga sebesar Rp. 12.396.091.249.
Kesembilan rekomendasi itu diantaranya; Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK, segera menindaklanjuti semua rekomendasi dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana termuat dalam buku 1 dan 2 menyangkut konsistensi pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, evaluasi dan perbaikan kinerja SDM ASN dilingkungan pemerintah, serta perbaikan administrasi laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
Ketiga, Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tentang TP-TGR, dan membuat action plan secara sistematis dan terstruktur dengan target waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari temuan-temuan BPK RI yang hasilnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
“Keempat, Saudara Bupati agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD atas kinerja pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020 dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan kesalahan yang sama secara terus menerus serta memberikan reward kepada pihak-pihak atau OPD yang telah menunjukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” ucap Belsigaway.
Kemudian yang kelima, kepada Bupati Kepulauan Aru untuk segera menyelesaikan permasalahan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020;
Keenam, dimintakan kepada Bupati Kepulauan Aru untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah.
“Ketujuh, Dimintakan kepada Bupati Kepulauan Aru dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat harus tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Belsigaway.
Selanjutnya Kedelapan, dimintakan kepada Bupati Kepulauan Aru supaya memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan penagihan pajak dan retribusi yang menjadi piutang daerah.
“Kesembilan, dimintakan kepada Bupati Kepulauan Aru untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan fisik yang belum diselesaikan di tahun anggaran 2020,” tegas Ketua DPRD Aru.
Sementara Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan bahwa 9 point rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, menjadi catatan penting untuk dibenahi dan ditindaklanjuti.
“Bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) maupun Pengawasan Internal masing-masing Perangkat Daerah agar semua catatan yang direkomendasikan DPRD menjadi perhatian serius untuk dibenahi dan ditindak lanjuti,” jelas Bupati Gonga.






