Sempat Kabur ke Ambon, Sat Reskrim Aru Amankan Pelaku Penipuan

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Aditya Trisna Nugraha (22) diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru atas kasus penipuan terhadap warga kota Dobo, Rizki Kurnia Ilahi (23) belum lama ini.

Aditya Trisna Nugraha (Pelaku penipuan) diamankan Polisi atas pengaduan yang disampaikan Rizki Kurnia Ilahi (Korban) berdasarkan Laporan Polisi LP / B /138/VIII/2021/ SPKT. Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, Tanggal 01 Agustus 2021 tentang Dugan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh. F. Saputra, STK,. S.I.K kepada media ini, Rabu (11/8/2021) menjelaskan bahwa adapun kronologisnya pada Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 09.04 WIT pelapor (Rizki) menerima pesan atau Chat Whatsapp dari pelaku (Aditya) yang mengatasnamakan Pa Topan menyuruh untuk menyerahkan ranmor R2 Merk Vario dengan No Polisi : DE 4526 NT kepada terlapor sebagai pengganti uang yang di pinjam Pa Topan dari terlapor sebesar RP 21.000.000.

Kemudian sekitar pukul 09.47 pelaku mendatangi pelapor untuk mengambil ranmor tersebut dengan alasan bahwa disuruh oleh Pa Topan.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, pelaku meminta untuk mencari pasaran tetapi pelapor tidak menanggapi permintaan tersebut.

“Karena tidak menanggapi, pelaku menggunakan nomor palsu yang mengatasnamakan Pa Topan untuk menghubungi dan mendesak pelapor untuk segera di jual Ranmor tersebut dengan harga beberapa pun, dan sisa utang Pa Topan akan di lunasi setelah Pa Topan tiba di Dobo,” urai Kasat.

Dan pada sabtu (31/7) sekitar pukul 17.00 WIT ranmor tersebut telah laku di jual dengan harga Rp. 19.000.000 dan keesokan harinya, Minggu tanggal (01/8) sekitar pukul 11.00 WIT barulah pelapor tau bahwa pelaku telah menipunya dan telah meninggalkan Kota Dobo menggunakan jasa penerbangan Wings Air menuju kota Ambon.

Atas kejadian tersebut, maka pelapor mendatangani Mapolres Kepulauan Aru untuk ditindak lanjuti kasus penipuan yang dialaminya.

“Setelah mendapat informasi tersebut Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru melakukan koordinasi serta pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku di tangkap dan diamankan di kota Ambon hendak pergi menuju makasar menggunakan pesawat terbang,” ungkap Iptu Galuh.

Kasat Reskrim juga menambahkan Pelaku telah diamankan di rutan Polres Aru untuk menjalani proses hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.