Dobo, BeritaJar.com: Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Aru mendapat sorotan publik. Pasalnya, banyak kejanggalan pada proses penjaringan pilkades tersebut. Salah satunya di Kecamatan Aru Utara Timur Batuley.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Cabang Kabupaten Kepulauan Aru saat menyampaikan orasinya di depan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Aru, Selasa (13/7/2021).
Dalam pantauan media ini di lokasi demo, Ada 11 (sebelas) Poin penting dalam pernyataan sikap yang mereka sampaikan dalam orasi tersebut, salah satunya meminta kepada Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga untuk mengevaluasi kinerja Panitia Pilkades dan Camat Aru Utara Timur Batuley, Lambertus Naraha.
Sebab, menurut mereka (Pendemo) Camat secara terang terangan melakukan intervensi terhadap proses penjaringan Pilkades pada tingkat desa di desa-desa yang bernaung di bawah wilayah pemerintahan Kecamatan Aru Utara Timur Batuley.
“Kami meminta Bupati, agar segera mengevaluasi proses penjaringan bakal calon kepala desa, mulai dari desa sampai ke Kecamatan Aru Utara Timur Batuley yang di pimpin oleh Camat Lambertus Naraha,” ucap korlap Ferry Marlay.
Dikatakan, menurut dugaan kami, Camat telah salah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan kecamatan dengan mengintervensi langsung proses Pilkades, padahal tupoksi camat hanya sebagai pengawas bukan panitia tingkat kecamatan.
“Dengan demikian proses penjaringan bakal calon kades cacat prosedur dan ada unsur perbuatan melawan hukum,” teriak Marlay dalam orasinya lagi.
Dalam pernyataan sikap Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Cabang Kabupaten Kepulauan Aru, Pertama, mendesak pemerintah daerah dalam hal ini DPMD Kabupaten Kepulauan Aru harus mengevaluasi panitia seleksi calon kades pertahapan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 08 tahun 2021 atas perubahan Perbub Nomor 17 Tahun 2020 karena dinilai panitia tidak menjalankan tupoksinya dan cacat tahapan sesuai amanat Perbub Nomor 08 tahun 2021.
Kedua, Segera pemerintah daerah meninjau kembali tahapan Pilkades karena terkesan Camat mengintervensi seluruh tahapan Pilkades di Desa Kabalsiang Benjuring Kecamatan Aru Utara Timur Batuley.
Tiga, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan serahterima Penjabat Desa Benjuring karena dinilai Camat Aru Utara Timur lamban dalam proses serahterima Jabatan tersebut.
Empat, meminta kepada pemerintah daerah agar panitia seleksi Pilkades melakukan evaluasi atau tahapan verifikasi yang seharusnya dimulai dari proses tahapan pertama terhadap seluruh berkas calon kepala desa Kabalsiang Benjuring Kecamatan Aru Utara Timur Batuley.
Lima, mendesak kepada Dinas Inspektorat untuk meninjau kembali Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD dan DD mantan kepala Desa Kabalsiang dan Desa Benjuring karena sampai saat ini LPJ belum diserahkan kepada Karateker/BPD di kedua Desa tersebut.
Enam, mendesak Kepada Kepala Inspektorat agar membentuk tim Investigasi terhadap dana Covid-19 di Desa Kabalsiang dan Desa Benjuring mengingat dana tersebut sudah di cairkan dan didiamkan sampai saat ini, selanjutnya tim gugus penanganan Covid-19 di Desa Kabalsiang dan Desa Benjuring belum ada pendistribusian APK kepada masyarakat Desa.
Tujuh, mendesak kepada pemerintah daerah agar segera bubarkan panitia seleksi Calon Kepala Desa Kabalsiang dan Desa Benjuring Kecamatan Aru Utara Timur, karena dinilai panitia cacat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai panitia Pelaksana Pilkades tersebut sesuai amanat Perbup Nomor 08 tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 17 tahun 2020.
Delapan, kami memberikan ketegasan kepada Pemerintah Daerah untuk menunda jalannya tahapan Pilkades di kedua Desa Kabalsiang dan Benjuring.
Sembilan, kami mendesak kepada Bupati Kepulauan Aru untuk memberhentikan Kepala DPMD karena dinilai tidak Profesional menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan PMD Kabupaten Kepulauan Aru.
Sepuluh, mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam hal ini Komisi I (satu) untuk memanggil Camat Aru Utara Timur Batuley beserta panitia dan Penjabat Desa Kabalsiang dan Desa Benjuring untuk mempertanggung jawabkan tahapan pemilihan Kapala Desa karena dinilai panitia cacat hukum dalam proses menjalankan tahapan Pilkades tersebut.
Sebelas, mendesak kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru agar segera mencopot Camat Kecamatan Batuley dari jabatannya sekarang juga karena tidak mampu menjalankan pemilihan Pilkades dengan baik dan benar sesuai tupoksinya.
Apabila pernyataan sikap ini tidak di respon dengan baik oleh Pemerintah Daerah dan akan terjadi sesuatu dikemudian hari, maka Pemerintah Daerah yang harus bertanggung jawab penuh.






