Dobo, BeritaJar.com: Komisi III DPRD Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepulauan Aru dengan rekanan yakni Kontraktor dan Konsultan Pengawasan terkait permasalahan pembangunan SDN 2 Dobo yang lagi mangkrak.
RDP itu, dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Aru Rizal Djabumir, Selasa (22/6/2021) di ruang Rapat Komisi III dan dihadiri Sekertaris Komisi III Seri Angker dan empat anggota lainnya. Sementara Dikbud Kepulauan Aru dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Jusuf Apalem, PPK baru Eduard Imlabla dan Kontraktor Adi bin Hatim serta Konsultan Pengawasan Jacky Heharew.
Kadis Dikbud Kepulauan Aru Jusuf Apalem, pada kesempatan tersebut menjelaskan, pada tahun 2018 untuk menjawab kebutuhan pendidikan SDN 2, kondisi bangun pisik tidak layak, maka pihaknya merencanakan dan menganggarkan, Rp. 1.7 miliar dan dimenangkan oleh CV. Tiga Sekawan.
Sementara itu, Eduard Imlabla yang saat ini menjabat PPK menggantikan PPK lama, Max Kalayukin (Pensiun April 2021) mengakui, dalam perjalanan uang muka di cairkan 30 persen atau Rp.561 juta pada bulan September 2018.
“Pada bulan Desember kontraktor minta lagi pencairan 10 persen sehingga menjadi 40 persen dengan nilai Rp. 748 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama pula, Sekertaris Komisi III Seri Angker mengatakan, dalam perjalan pekerjaan pembangunan SDN 2 Dobo ini jadi masalah ketika pencairan 70 persen yang akhirnya di ketahui ada tindakan pemalsuan dokumentasi progres pekerjaan.
Dimana lanjutnya, kontraktor, Adi bin Hatim dan Konsultan Pengawasan bekerja sama memalsukan dokumentasi progres pekerjaan dengan menggunakan dokumentasi pada pembangunan SD lainnya.
“Kemudian, pada tanggal 26 Juli 2019 sesuai LHP BPK RI, BPK RI merekomendasikan pemutusan kontrak kerja, dan bahkan DPRD Aru pun menyetujui hal tersebut,” tegas Angker.
Selanjutnya dikatakan, dengan terbitnya LHP BKP RI, bahwa progres pekerjaan hanya 40 persen dan merekomendasikan putus kontrak, maka dengan sendirinya sudah tidak ada lagi pekerjaan atau hubungan kerja antara Dikbud, Kontraktor dan Konsultan.
Bahkan sambung dia, mestinya kontraktor harus mengembalikan sisa 30 persen uang yang sudah di cairkan 70 persen atau Rp. 1.3 Miliar.
Selain itu, anggota Komisi III lainnya, Djafarudin Hamu mengatakan bahwa terkait putus kontrak 26 Juli 2019 dengan progres pekerjaan 40 persen, maka tidak kerja apapun lagi menunggu pelelangan baru/ulang.
“Waktu putus kontrak kemudian pekerjaan jalan lanjut kembali secara diam-diam atas perintah siapa?,” tanya Hamu.
Namun terkait pertanyaan tersebut tidak ada yang dapat menjelaskannya, dan ruang komisi sesaat diam.
Untuk diketahui, Pada RDP tersebut menghasilkan kesimpulan yaitu, Dikbud Kepulauan Aru harus melaksanakan lelang ulang sesuai mekanisme, Hitung ulang Progres kerja dan Harus ada pengawas lapangan dari dinas sebelum pencairan.






