Dobo, BeritaJar.com: Empat tahun pembangunan SDN 2 Dobo hingga kini tidak terselesaikan dan di terlantarkan kontraktor, Adi bin Hatim.
Berdasarkan fakta lapangan, Kamis (10/6/2021) bangunan tersebut sudah sebagian tertutup rumput dan kayu, bahkan atap pada satu sisi bangunan sudah patah dengan kondisi yang sangat memperihatinkan.
Kasus ini sudah pernah di tangani oleh penyidik Polres Kepulauan Aru ketika di pimpin oleh Adolf Bormasa, kemudian hilang tanpa ada kelanjutannya. Selanjutnya, ketika pergantian Kapolres Kepulauan Aru dari AKBP Adolf Bormasa kepada AKBP Eko Budiarto pun kasus ini tidak ada kelanjutannya.
Kondisi tersebut membuat siswa-siswi SDN 2 Dobo bersama para guru harus menelan pil pahit dengan selalu berpindah-pindah tempat/bangunan guna bisa memberikan pelajaran bagi anak didiknya.
Kemudian, ketika Kapolres Kepulauan Aru yang sekarang, AKBP Sugeng Kundarwanto, dirinya mengakui belum mengetahui kasus tersebut, namun dirinya berjanji akan kembali melihat kasus-kasus yang dari 2017 hingga sekarang ini agar dapat di tuntaskan.
“Banyak peninggalan kasus dari tahun 2017 hingga 2020 yang di buka kembali, sehingga tidak ada lagi kasus yang tertahan,”ungkap Sugeng kepada wartawan, Kamis (10/6/2021) di ruang kerjanya.
Dikatakan, masih banyak kasus yang lama yang belum selesai, sehingga dirinya akan berusaha menuntaskan kasus-kasus tersebut.
Untuk di ketahui kasus SDN 2 Dobo ini sudah di periksa oleh penyidik sejak 2018, dan seluruh orang yang terlibat di dalamnya sudah di periksa ketika itu, diantaranya, kontraktor pelaksana, Adi Bin Hatim, Konsultan pengawasan, PPK dan sejumlah lainnya.
Kasus ini mulai terkuak ketika konsultan pengawas bersama kontraktor memalsukan dokumen progres pekerjaan guna pencairan dana 80 persen di BPKAD Aru.
Sebelumnya Kepala BPKAD Aru, Jacob Ubyaan mengetahui adanya pemalsuan dokumen ketika pengusulan pencairan 80 persen yang di ajukan Kontraktor Adi Bin Hatim.
Ketika pengusulan (SPM) oleh kontraktor melalui Dinas Pendidikan Aru terbukti dokumen yang dilampirkan berupa dokumentasi progres kerja menggunakan dokumentasi proyek di tempat lain dengan kondisi telah pemasang keramik, pemasangan plafon, pemasangan koseng pintu dan jendela maupun plesteran, sementara kondisi riel di lapangan pekerjaan terhitung dengan material onside baru mencapai 38 persen, sebagaimana di kemukakan konsultan pengawas sebelumnya.
Kasus ini, sempat Kepala BPKAD Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan meminta dengan tegas agar pelaku pemalsuan agar diproses hukum. Namun, pemeriksaan itu diduga hanya dijadikan sebagai kamuflase bagi masyarakat semata karena hingga kini, kasusnya seakan tidak pernah ada.
Bahkan kasus tersebut mendapat perhatian serius oleh BPKP Maluku ketika melakukan audit dengan merekomendasikan agar putus kontrak.
Namun, bukannya pemutusan kontrak, secara diam-diam kontraktor bersama konsultan melakukan pekerjaan lanjut.
Yang sangat kita sesalkan, kasus ini tiba-tiba dikerjakan lanjut oleh kontraktor yang belakang di ketahui pekerjaan lanjutan atas perintah pihak Polres Aru ketika itu. (TIM)






