Kapolsek ATT Gelar Sosialisasi Saber Pungli

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Kapolsek Aru Tengah Timur (ATT), Iptu Penma Berikan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun 2021.

Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli tersebut bagi para BPD Koijabi, bertempat di desa Koijabi Kecamatan Aru Tengah Timur, Kamis (10/06/21).

Pada kesempatan itu, Iptu Penma menyampaikan pengertian Pungli (Pungutan Liar) secara umum yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.

“Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan,” ucap Kapolsek.

Dijelaskan, yang menjadi faktor mendukung terjadinya Pungli yakni penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.

Selain itu sambung Kapolsek, faktor mental, Karakterat atau perilaku, selanjutnya faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi dan faktor kultur atau budaya.

” Terbatasnya sumber daya Manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan menjadi faktor terjadinya pungli,” ungkapnya.

Untuk itu, Kapolsek Penma menghimbau kepada para BPD Kecamatan Aru Tengah Timur apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli.

“Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke satgas atau ke pihak Kepolisian untuk ditindak  lanjuti,” pesannya.