Dobo, BeritaJar.com: Dalam rangka menertibkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru, Polres Kepulauan Aru melaksanakan Apel Konsilidasi Ops Yustisi 2021.
Apel Konsilidasi Ops Yustisi berlangsung di lapangan apel Mapolres Kepulauan Aru, Selasa (08/06/21) yang dipimpin Kabag Ops Polres Kepulauan Aru AKP Jandry F. Alfons, S.Sos.
Pada apel itu, Kabag Ops memberikan arahan serta mekanisme pelaksanaan razia pada Ops Yustisi.
Dikatakan, Bagi warga maupun pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker harus diberikan sanksi tegas yaitu berupa tindakan Push up ataupun melakukan pembersihan jalan.
Hal ini kata Alfons, guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat minim, sehingga kita harus tegas untuk menyikapinya,” jelas Kabag Ops.
Hadir dalam Apel tersebut TNI AD Koramil 1503-03 Dobo, POM Aru, TNI Lanal Aru, Satpol-PP serta Personil Polres Kepulauan Aru.






