9 Orang WBP Lapas Dobo Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2021

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Sebanyak Sembilan (9) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo terima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Surat Keputusan (SK) Menteri Kemenkumham terkait pemberian remisi bagi kesembilan WBP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Dobo, Janes Tiwery secara simbolis bagi perwakilan WBP.

“Hal demikian telah menjadi perintah pimpinan, setiap kegiatan Idul Fitri maka diberikan remisi khusus bagi mereka yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan, dan Puji Tuhan kegiatan tadi berjalan lancar tanpa kendala,” ucap Tiwery kepada Tribun Aru, Kamis (13/5/2021).

Dikatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 menerima potongan masa hukuman sesuai besaran yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) remisi.

“Jadi, dari 9 orang WBP yang terima remisi khusus dihari idul Fitri ini, 2 orang WBP Pidana Umum diantaranya baru kali ini mendapatkan Remisi Khusus dan 1 Orang WBP terkait PP99,” jelas Kalapas Kelas III Dobo lagi.

Dirinya juga menambahkan, remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif.

” Mereka yang terima remisi ini tidak pernah membuat pelanggaran dan selalu disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas Kelas III Dobo,” ungkapnya.

Pemberian remisi (Pengurangan masa pidana) kata Kalapas Kelas III Dobo, diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.