Dobo, BeritaJar.com: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Jumat (7/5/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Aru ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Aru Drs H. Ismail Rumfot, Danramil 1503-03/Dobo diwakili Serma Taufik Ismail, Ketua MUI Kepulauan Aru diwakili Sekertaris MUI Imron Pattikaloba, Ketua PHBI Kepulauan Aru Rusli Goulap, Para Imam mesjid dan Khotib Se-kota Dobo serta Para Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS.
“Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri jatuh di tanggal 12, kalau kita puasa 30. Hari pertama tanggal 12 Mei maka lebaran jatuh tanggal 13 Mei 2021,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Aru, Drs H. Ismail Rumfot dalam arahannya.
Dikatakan, Ramadhan kali ini untuk semua lebaran pemerintah yang memutuskan melalui sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan Organisasi Islam yang ada.
“Kita telah mendapatkan surat Edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 dan surat Edaran Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan sholat idulfitri yang terkait dengan pelaksanaan sholat,” ucapnya.
Rumfot mengaku, Kemarin juga pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku yang melibatkan seluruh Kabupaten Kota di Maluku.
Dirinya juga menambahkan terkait Surat Edaran Nomor 7 dari Sholat Idul Fitri ditekankan kepada kita untuk selalu menjaga Protokol Kesehatan.
“Pelaksanaan sholat idulfitri sebagaimana yang kita laksanakan dari tahun ke tahun, ini adalah terkait dengan kesehatan dari edaran kementerian agama yang nomor 3 yakni tetap menerapkan 3M yaitu Menjaga jarak, Memakai masker, Mencuci tangan dan kita harus menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas orang dalam jumlah yang besar,” ingatnya.
Untuk itu kata Kemenag Aru, kita harus menjaga kesehatan dalam menjalankan ibadah puasa maupun menjelang hari raya idul Fitri nanti.
“Kemarin itu saya himbau kepada para Imam mesjid dan kita sama-sama menginformasikan kepada masyarakat dan umat untuk setiap melaksanakan sholat sampai dengan puncaknya sholat idul Fitri itu harus memakai masker,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan sholat idul Fitri, jemaah yang hadir di sesuaikan dengan kapasitas mesjid yaitu kita dibolehkan untuk tidak boleh lebih dari 50 persen Ketentuan umum yaitu jaraknya 1 meter.
“Kami telah berkoordinasi bersama-sama dengan berbagai instansi untuk pelaksanaan Idul Fitri, nantinya melaksanakan open house cukup dengan keluarga saja. Jadi bapak ibu dengan keluarga dekat di situ saja yang bisa silaturahmi. Kita bikin yang banyak-banyak orang itu tidak boleh karena untuk menghindari penyebaran covid-19,” tegas Kemenag Aru lagi.
“Saya tekankan sekali lagi surat edaran menteri agama nomor 7 di poin 12 itu sangat tegas diminta supaya ini kita mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan sholat idul fitri,” pesannya.
Sementara Arahan Danramil 1503-03/ Dobo yang diwakili Serma Taufiq Ismail menyampaikan bahwa pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Kepulauan Aru sangat minim, tetapi kami TNI-Polri tetap berusaha untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kami akan selalu berusaha untuk memberikan pengetahuan serta Sosialisasi agar dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat kita walaupun tingkat kejenuhan masyarakat kita mengenai covid-19 telah mencapai tingkat tinggi,” katanya.
Taufiq menuturkan, kita semua mengetahui bahwa sekarang ini yang terjadi di Hindia berawal dari kegiatan keagamaan dan mengabaikan protokol Kesehatan, sehingga terjadi peningkatan tingkat penderita covid-19 yang sangat tinggi .
Untuk itulah, TNI akan selalu melakukan pemeriksaan (Pendisiplinan) dalam hal menggunakan masker, baik itu di tempat umum atau di tempat ibadah.
” Intinya, kami dari TNI-Polri akan melaksanakan kegiatan dalam hal ini patroli dan telah mulai dari tanggal 06 hingga tanggal 17 Mei besok, agar pelaksanaan hari raya idul Fitri di Kabupaten Kepulauan Aru dapat berjalan dengan baik,” Demikian Serma Taufiq.






