Dobo, BeritaJar.com: Korlantas Polri terus melakukan peningkatan dan kemudahan dalam pelayanan publik di bidang Surat Ijin Mengemudi. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, M.H hari ini resmi meluncurkan aplikasi kemudahan kepada masyarakat bagi pengurusan perpanjang SIM yang di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) akan mampu mengurangi kerumunan warga. Terlebih di masa pandemi saat ini akan sangat membantu.
“Dengan dilaunchingnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja. Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya,” sambut Kapolri.
Kapolri menambahkan dengan sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat. Seperti ETLE, Ini semua bukan menakut-nakuti, tetapi ini mendisiplinkan. Karena utamanya keselamatan berlalu lintas dimana pengguna jalan semua harus selamat.
Kapolri berharap ke depan pelayanan Polri semakin baik dengan menerapkan digitalisasi atau IT dalam setiap pelayanan.
“Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat rekan-rekan tampil lebih baik. Hari ini terbukti rekan-rekan mampu mewujudkan hal tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini kita bisa memanfaatkan big data, dan ini bisa dilakukan di masa depan dengan tergabung di dukcapil, etle, dan SIM,” sambung Kapolri.
Diakhir sambutan, Kapolri mengapresiasi seluruh jajaran Korlantas dari tingkat Mabes hingga di wilayah yang selalu bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terimakasih untuk seluruh jajaran Korlantas, dan saya bangga,” pungkas Kapolri.
Untuk diketahui, pembuatan SIM Nasional Presisi (Sinar), Nantinya pemohon tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah, yaitu bisa dilakukan via online atau melalui ponsel.
Cara/Proses pelayanan pembuatan/perpanjangan SIM secara Online :
1) Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id e Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
2) Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
3) Isi data permohonan SIM baru
4) Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpan, SIM akan dikirim melalui e-mail atau Mode.
Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Selain itu, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM :
1) KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
2) SIM lama.
3) Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
4) Surat kesehatan dari dokter.
Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. (KP/TA)






