Dobo, BeritaJar.com: MB (47), Wanita kelahiran Makassar ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau “Human trafficking”.
MB ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/55/III/2021/Maluku/Res Aru, tanggal 30 Maret 2021, Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/83/III/RES.1.15/2021/Reskrim, tanggal 30 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/04/III/RES.1.15/2021/Reskrim, tanggal 30 Maret 2021.
“Selain MB kita tetapkan sebagai Tsk (tersangka), saudari SW (Perekrut di Jakarta) sebagai calon tersangka,” ucap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Galuh. F. Saputra, STK,. S.I.K, dan Kasat Res Narkoba Iptu P.J Louhenapessy, dalam press release, Kamis (8/4/2021) kemarin di gedung Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang diduga dilakukan oleh Sdri. MB alias Mei bertempat di Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru yang terjadi sejak di bandara Dobo pada hari Jumat tanggal 05 Maret tahun 2021 sekitar pukul 10.00 WIT.
“Tersangka MB menjemput sdri. RHW alias Ressy (Korban), sdri Chery Santika alias Chery dan sdri. Nanda di Bandara Dobo untuk kemudian diantar ke Karaoke CSK dan dipekerjakan sebagai pramuria dan melayani hubungan badan/sexual Iayaknya suami istri sampai akhirnya ditemukan petugas pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2021,” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh. F. Saputra, STK,. S.I.K menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka MB yakni bekerja sama dengan sdri. SW yang melakukan perekrutan sejak dari Jakarta menuju kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, yang kemudian dipekerjakan di CS Karaoke sebagai pramuria dengan iming-imingi awal pendapatan sebesar Rp. 2.000.000; (Dua juta rupiah) per hari, namun kenyataannya tidak benar.
“Jadi pekerjaan korban (RHW alias Ressy) adalah menemani tamu minum dan melayani tamu berhubungan badan apabila berkenan dengan harga minimal Rp. 300.000 – Rp.700.000,(Short time) menggunakan kamar-kamar yang disediakan di pihak karaoke, sedangkan jika ingin bermalam keluar (BL) dengan tamu harga minimal sebesar Rp. 1.000.000,” urainya.
Dirinya juga menambahkan, upah sebenarnya yang diperoleh sebagai pramuria adalah premi dari minuman (Bir) per Botol Rp. 7.000.,-(Tujuh Ribu Rupiah) dan gaji bulanan tidak ada.
“Apabila bermalam dengan tamu (berhubungan badan) di kamar kamar yang disediakan oleh Karaoke CSK maka pramuria wajib membayar uang kamar kepada pengelolah karaoke CSK sebesar Rp. 40.000 sampai dengan Rp. 120.000. Apabila bermalam keluar ( BL) maka diwajibkan membayar uang tender sebesar Rp. 300.000,” jelas Galuh kepada Wartawan.
Kasat Reskrim mengaku, dalam kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti dari korban juga telah diamankan.
” Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan Atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau Pasal 10,” tutup Galuh.






