Jadi Tsk, HW Tenaga Honorer di Aru Dipecat

oleh -

Dobo, Tribun-Aru.com: Terseret kasus hukum lantaran mencuri rokok dan barang berharga milik kantor BPBD Kepulauan Aru, tersangka (Tsk) HW (23) tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru resmi dipecat.

“Iya saya sudah pecat dia, karena dia sudah melakukan perbuatan tidak terpuji,” ucap Kepala BPBD Kepulauan Aru, Fredrik Hendrik kepada media ini, Kamis (4/2/2021) di sela-sela pembagian masker yang dilakukan Polres Kepulauan Aru bersama Forkopimda di kota Dobo.

Menurut Hendrik, langkah yang diambil pihaknya itu lantaran HW sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Aru.

“Dia (HW) ini kan honor di sini (BPBD), jadi kalau dia sudah tersandung hukum, maka status dia sebagai honorer resmi saya cabut,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa langkah tegas yang ia lakukan saat ini karena HW sudah mencoreng nama baik pemerintah daerah maupun badan yang dipimpinnya. Olehnya itu, tambah Hendrik, wajar kalau HW diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer.

“Ini warning (Peringatan) juga kepada semua tenaga honor maupun PNS di BPBD, agar jangan mengikuti jejak dia (HW). Kalau ada yang mau coba-coba, maka saya tidak segan-segan berikan sanksi,” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, HW, salah satu tenaga honorer dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru harus berurusan dengan hukum.

Pria 23 tahun ini di ringkus personel Satreskrim Polres Kepulauan Aru karena nekat mencuri rokok dalam kios milik korban Saturdy alias Adi yang berada di perempatan Perkantoran Jalan Pemda II (dua) Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Selain itu, sejumlah barang-barang milik kantor BPBD Kepulauan Aru juga turut raib ditangan HW.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh. F. Saputra, STK,. S.I.K, kepada media ini mengungkapkan bahwa Penahanan Tersangka HW (23) tertuang dalam LP/20/I/2021/Maluku/Res Aru. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian. (Tim)