Kasus MP3KI, Taberima: Surat Panggilan Kedua Siap Dilayangkan ke 2 Tersangka

oleh -

Dobo, Tribun-Aru.com: Tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tipikor proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kecamatan Aru Tengah Timur Kojabi-Balatan, dalam waktu dekat akan dilayangkan surat panggilan kedua kepada dua orang Tersangka Salmon Gainau dan Daut Ubwarin.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Sisca Taberima kepada wartawan, Senin (11/1) di ruang kerjanya.

Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan layangkan surat panggilan ke dua terhadap kedua TSK tersebut.

Menurutnya, panggilan pertama sudah kita sampaikan sejak bulan Desember 2020, namun tidak ada yang hadir, dengan alasan cuaca tidak memungkinkan untuk berlayar dari kojabi ke Dobo.

“Untuk surat panggilan pertama kita telah koordinasikan dengan pa Camat Aru Tengah Timur, Kundrat Pekpekay untuk menyampaikan surat ke TSK,” kata Taberima.

Begitu pun lanjutnya, untuk panggilan ke dua pun juga, akan kita koordinasikan dengan Pa Camat juga, sehingga memudahkan dalam penyampaian surat ke kedua Tersangka.

“Jika panggilan kedua tidak di indahkan maka, di lakukan pemanggilan paksa,” ungkapnya.

Untuk diketahui proyek MP3KI jembatan yang menghubungkan desa Kojabi-Balatan di kecamatan Aru Tengah Timur sejak tahun 2014 silam dengan menelan anggaran sebesar Rp. 3.4 miliar
Kasus ini mulai dilidik oleh Kejari Aru sejak 1 September 2016, sehingga pada tanggal 12 Juni 2017 pihak BPMD dimintai keterangan dan pada awal Pebruari 2018 Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku bersama Penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek (Desa Koijabi-Balatan).

Selanjutnya pada April 2018 oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku sudah selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp. 1 Miliar Iebih. (Tim)