![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Dobo, Tribun-Aru.com: Penyerahan tahap dua berkas kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru.
“Penyerahan tahap dua berkas perkara pidana pemilu berlangsung di ruang Gakumdu Bawaslu Aru,” ungkap Ketua Bawaslu Aru, Amran Bugis, Sabtu (07/11) melalui hubungan telepon selulernya.
Lanjut dikatakan, penyerahan tahap 2 sudah berlangsung kemarin (jumat) sore dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Aru, Henly Lakburlawal di ruang Gakumdu.
“Dalam penyerahan tahap dua tersebut bersamaan dengan TSK, namun yang bersangkutan, ketua DPRD Aru tidak ditahan,” ujar Amran.
Dia menambahkan, TSK memang tidak langsung ditahan, karena berdasarkan pasal yang dikenakan hanya satu tahun lebih.
Sementara berkaitan dengan kapan dilaksanakan proses persidangan, Bugis akui belum tahu, karena hari ini (Sabtu) kasi Pidum sementara berangkat ke Ambon.
“Mungkin saja proses sidangnya baru di laksanakan setelah kasi Pidum kembali dari Ambon,” kata Amran lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kapulauan Aru, Henli Lakburlawal mambenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka Udin Belsigaway den barang bukti dari Polisi jumat kemarin.
“Ia benar, kami penyidik Kejaksaan sudah terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama Udin Belsigaway,” ungkap Lakburlawal melalui sambungan selulernya.
Kendati demikian kata Lakburlawal, walau tersangka dan barang bukti sudah diterima, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka Udin Belslgaway belum bisa untuk dilakukan penahanan.
Disinggung terkait berapa lama waktu penyusunan dakwaan terhadap tersangka Udin Belsigaway untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, kata Lakburlawa Waktunya hanya 5 hari.
“Oh Iya, waktu yang diberikan kepada kami untuk menyusun dakwaan hanya 5 hari. TSK dijerat pasal 187 ayat (2) Junto Pasal 69 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600.000 dan paling banyak Rp.6.000.000.000″ jelas Lakburlawal.
Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Nasdem yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu seteIah Tim penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa hukum Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA) pada tanggal 8 Oktober 2020 dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggaran pemilu.






