Kasus Ilegal Oil KM. Inka Mina, BB 6 Ton BBM Raib

oleh -
oleh

Foto Ilustrasi BBM

Dobo, Tribun-Aru-com: Sebanyak 6 ton BBM jenis Solar raib setelah akan di lelang sesuai putusan PN Dobo Nomor 30/Pid.B/LH/2020/PN Dobo.

Sumber media ini mengungkapkan belum dilakukan pelelangan dimaksud lantaran BB berupa 6 Ton BBM di duga telah raib, akibatnya Jaksa enggan lakukan pelelangan. 

Padahal lanjut Sumber, saat penyidik Polisi menyerahkan tahap 2, BB itu sudah diserahkan ke Kejaksaan dan harusnya dalam pengawasan jaksa. 

Sumber mengaku kalau BBM dalam KM. Inka Mina 070 diduga sudah dijual oleh oknum oknum tertentu sehingga yang tersisa hanya sekitar 1 drum BBM kemudian di campurkan dengan air.

” Mana mungkin barang sitaan itu mau di lelang sementara yang ada hanya minyak campur air, kira kira siapa yang mau beli, hal ini yang menyebabkan terjadi tarik ulur pelelangan” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan ini.

Kajari Kepulauan Aru, Andy Panca Sakti yang hendak di konfirmasi tidak bisa menerima tamu.

“Bapak Kajari lagi rapat, sudah dua hari tidak bisa di ganggu, ucap Salah seorang satpam,” katanya kepada Wartawan di Kantor kejari Kamis (01/10) siang. 

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Aru, Henly Lakburlawal juga tidak bisa di konfirmasi dengan dalil satpam kalau Kasi Pidum lagi keluar. 

Untuk diketahui kasus tersebut mulai diusut oleh Penyidik Polres Aru sejak 22 Pebruari 2020 silam dan sudah selesai di sidangkan di PN Dobo dan telah mendapat keputusan tetap.

Sidang dipimpin hakim ketua, Alfian, SH dan didampingi hakim anggota, Herdian Eka Putravianto, SH dan Lukman Yogie Sinaga SH.

Dalam putusan PN Dobo.