![]() |
| Foto Ilustrasi |
Dobo, Tribun-Aru-Com: Diduga ada permainan kotor di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, sehingga kasus lakalantas dengan TSK Jhon Kelmanutu dihentikan oleh Kasi Pidum Aru, Henly Lakburlawal.
Berdasarkan penelusuran media ini, kasus lakalantas yang mengakibatkan korban Jhon Edward Fadilsair meninggal dunia akibat ditabrak TSK, Jhon Kelmanutu telah di serahkan ke Kajaksaan Negeri Aru sejak awal tahun 2020, namun atas permainan Kasi Pidum, kasus tersebut dihentikan.
Ketika di konfirmasi dengan Kasi Pidum, Henly Lakburlawal, Selasa (01/09), dirinya mengaku bahwa kasus tersebut sudah selesai prosesnya.
“Oh… Kasus itu sudah selesai proses hukumnya, dan TSKnya sudah dibebaskan,”ungkap Kasi Pidum.
Dikatakan, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak sudah sepakat berdamai.
Namun, sangat disayangkan PERJA Nomor 15 tahun 2020 ini baru terbit bulan Juni 2020, sementara berkas perkara sudah diserahkan oleh pihak Satlantas Aru ke Kejari Aru, sejak awal tahun 2020 dan dinyatakan lengkap.
Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, kasus lakalantas tersebut tidak pernah di naikan status P21 untuk di sidangkan.
Sehingga kuat dugaan, kasus ini sengaja dimainkan oleh Kasi Pidum untuk tidak ditingkatkan ke pengadilan.
Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Aru, AKP Jandry Alfons ketika dikonfirmasi mengakui kalau berkas perkara lakalantas tersebut di serahkan ke pihak kejaksaan bulan Desember 2019.
“Kita telah serahkan berkas perkara lakalantas tersebut ke Kejaksaan bulan Desember 2019 kemarin,” ungkapnya.






