Diduga Tak gunakan B1KWK Verfak, Sjair-Gaelagoy Gugat KPU Aru

oleh -
oleh
Vicktor Sjair, Bakal Calon Bupati Kepulauan Aru

Dobo, BeritaJar.com: Diduga tidak menggunakan dokumen B1KWK perseorangan ketika verifikasi faktual (Verfak) calon Bupati Kepulauan Aru perseorangan pada dua kelurahan (Galay Dubu dan Siwalima) pasangan Cabup perseorangan, Victor Sjair-Rosina Gaelagoy kembali menggugat jajaran KPU Aru (PPS)
Laporan calon perseorangan di bawah sendiri oleh Vicktor Sjair dan terima staf Bawaslu Aru, Rabu (17/07) di kantor Bawaslu Aru.
Laporan Sjair ini, karena ada dugaan petugas verifikasi lapangan yang di lakukan jajaran KPU (PPK) tidak jalankan tugasnya.
“Untuk dua kelurahan dalam kota Dobo, PPS tidak pernah melakukan koordinasi dengan pasangan bakal calon perseorangan maupun tim penghubung pasangan calon terkait dengan jadwal di laksanakan verfak,” ungkap Sjair saat di konfirmasi Wartawan, Jumat (17/07) melalui telepon selulernya.
Selain itu, kata Sjair, Point dasar yang kita laporkan ke Bawaslu, yakni pertama, ketika PPS lakukan Verfak tidak menggunakan formulir B11KWK asli pasangan calon perseorangan, namun menggunakan formulir yang diubah sendiri yang mana nama-nama dukungan sudah diacak sedemikan rupa oleh mereka sendiri.
Dokumen untuk laksanakan verfak itu hanya tiga yang di dapat dari KPU Aru melalui PPK Pulau-Pulau Aru, dan itu hanya tiga dokumen, yakni dokumen B11KWK asli calon perseorangan yang akan diverifikasi ditingkat desa, dokumen BA5 dan dokumen verifikasi kegandaan.
“Olehnya, kami menganggap dokumen yang di gunakan tidak sah, sesuai dengan peraturan KPU  Nomor 18 tahun 2020 tentang pemilihan kepada daerah gubernur, bupati/walikota dan surat keputusan KPU nomor 82 tahun 2020 tentang teknis mekanisme,” jelas Victor.
Selain itu, sambungnya, sebagian besar warga pendukung yang namanya tertuang dalam dokumen B11KW perseorangan tidak terverifikasi, hal ini terbukti setelah tiga hari selesai, barulah kami di hubungi untuk mengumpul warga. Dan ketika kumpul, warga mempertanyakan kenapa kami tidak terverifikasi, karena kita selalu menunggu.
“Selain itu, kami sebagai calon, Saya bersama pasangan Ros Gaelagoy pun tidak di lakukan verifikasi lapangan. Sehingga kami menganggap verifikasi lapangan yang dilakukan tidak sah,” ungkap Sjair lagi.
Dirinya menambahkan, atas dasar itulah kami ajukan gugatan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, dan para pihak sudah di mintai keterangan.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Ambran Bugis ketika dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya mengakui hal tersebut.
“Kita sudah menerima laporan gugatan pemilu yang disampaikan oleh pasangan perseorangan Victor Sjair-Rosina Gaelagoy dan telah di tindak lanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait guna meminta/mengklarifikasi.