New Normal Akan Diterapkan, Polres Aru Siap Disiplinkan Warga

oleh -
oleh

Dobo,BeritaJar.com: Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bakal mencoba menerapkan tatanan hidup baru atau New Normal. Untuk itu, masyarakat diminta untuk bisa hidup berdampingan dengan corona virus disease 2019 (Covid-19) dengan harus membiasakan diri dengan mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto, S.I.K dalam rapat pembahasan tahapan menuju New Normal, di lantai 2 BPKAD Aru, Sabtu (30/05) kemarin.
Eko Budiarto menilai, penerapan New Normal bukan perkara mudah sehingga ia merasa perlu melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat untuk mengawal protokol New Normal.
“Ini jadi tanggung jawab TNI dan Polri untuk mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat, agar cepat beradaptasi dengan kondisi baru. Untuk itulah, perlu kerjasama seluruh unsur, bukan hanya TNI-Polri,” ucap Kapolres Aru.
Menurutnya, Ada syarat untuk bisa meningkatkan pengawasan. Budiarto meminta semua aturan penerapan New Normal dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terlebih dulu disosialisasikan ke masyarakat.
“Sebelum kami melakukan pengawasan, kami harus pastikan bahwa tahapan menuju New Normal benar-benar sudah disosialisasikan ke semua masyarakat. Kemudian mengenai fasilitas penunjang juga sudah dimaksimalkan,” jelas Kapolres
Mantan Kasubdit IV Ditintelkam Polda Maluku ini juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perekonomian berencana akan memulihkan sektor bisnis dan ekonomi menjadi beberapa fase, diantaranya sebagai berikut:
– Fase I (1 Juni 2020); Toko, Pasar, dan Mal belum diperbolehkan buka, kecuali toko kesehatan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
– Fase II (8 Juni 2020); toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan, namun kontak fisik semaksimal mungkin jangan dilakukan.
– Fase III (15 Juni 2020); evaluasi salon, spa, tempat pernikahan, kegiatan sosial maksimal 10 orang, dan tempat olahraga dengan menerapkan protokol kesehatan.
– Fase IV (6 Juli 2020); pembukaan bertahap kafe, restoran, bar, tempat gym, pelesir ke luar kota, dan kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
– Fase V (20 & 27 Juli 2020); evaluasi kegiatan usaha secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.
“Dengan menerapkan protokol new normal tersebut, Indonesia akan lebih cepat sembuh dari penyebaran virus corona (Covid-19) berikut syarat tetap menjalankan protokol kesehatan, wajib menggunakan masker baik dibagian pelayanan maupun pengunjung, menyedikan tempat cuci tangan dan menjaga jarak aman minimal 1,5 meter, ” kata Kapolres Kepulauan Aru dalam Rakor dan Sosialisasi New Normal bersama Pemkab Aru di Aula kantor BPKAD Aru.
Untuk diketahui, Kabupaten Kepulauan Aru bakal menerapkan tatanan kehidupan baru (New Normal) di tengah-tengah pandemi Covid-19, untuk itu masyarakat diminta ikuti anjuran Pemerintah dengan menjalankan Protokol Kesehatan.