![]() |
| Ilustrasi |
Dobo, BeritaJar.com: Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay (Ketua KPU Aru) diduga makan gajih ganda tanpa laksanakan tugas sebagai PNS.
Pasalnya, Berdasarkan data dan sumber yang di telusuri oleh media ini, Mustafa Darakay yang sebelum jabat sebagai ketua KPU Aru, berstatus sebagai PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, dan selalu menerima gaji sebagai PNS.
Dari data yang di terima, sejak dilantik sebagai komisioner KPU Aru, 1 April 2018, Mustafa Darakay menerima gaji PNS tanpa laksanakan tugas hingga Agustus 2019 berulah di hentikan.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jusuf Apalem, Mustafa Darakay selama di Lantik hingga Juli (2019) masih menerima gaji, Agustus 2019 barulah gajih di hentikan.
“Bulan Agustus 2019 baru dia (Mustafa) gajinya di hentikan,”ungkap Apalem kepada Wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Jadi selama itu, lanjut Apalem, terhitung sejak di Lantik jadi anggota KPU Aru tanggal 1 April 2019, dirinya (Mustafa Darakay) selalu terima gaji walaupun sudah di larang sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Sementara Kenan Rahalus sebelum menjadi anggota KPU Aru dan jabat Devisi hukum sebelumnya berstatus sebagai PNS di dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Berdasarkan keterangan bendahara Dinkes Aru, L Leunupun gajinya dihentikan pada bulan Mei 2019 setelah surat pengajuan pengunduran dirinya kita terima, sebagaimana diamanatkan PP nomor 11 tahun 2017.
“Olehnya, berdasarkan surat yang kita terima, pemotongan kreditnya pun sudah dihalikan ke KPU,” ungkap Leunupun.






