Retribusi Aktif, Lampu Jalan Tidak Menyala

oleh -
oleh
Ilustrasi
Dobo,BeritaJar.com: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi lampu jalan untuk setiap tahunnya mencapai satu hingga dua milyar lebih yang ditransfer langsung oleh pihak PT. PLN ke kas daerah.
Retribusi itu dibebankan kepada konsumen dalam hal ini masyarakat saat melakukan pembayaran rekening listrik pada PT. PLN atau kantor Pos dan Giro setempat.
ironisnya, pihak konsumen aktif menjalankan kewajibannya dengan membayar retribusi namun hak mendapatkan penerangan lampu jalan tak pernah tercapai alias lampu jalan non aktif ( tidak pernah dinyalakan).
Padahal terhitung tahun 2011 melalui dinas pertambangan dan energi di resim kepemimpinan kepala dinas Simon Kembau, telah dialokasikan anggaran 31 Milyar ( Multi Year) untuk pembangunan proyek lampu jalan yang di kerjakan  oleh PT Ciwidis jaya sakti, namun apa yang merupakan sasaran dari proyek Multi Year itu tak pernah tercapai ibarat jauh panggang dari api. 
Padahal retribusi yang di bebankan kepada masyarakat terbilang cukup besar yang mestinya menjadi perenungan bagi pemerintah daerah, apakah hanya bermodalkan retribusi lalu uang rakyat di jadikan sebagai pendongkrak PAD? lantas kapan pemerintah daerah melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman mengaktifkan lampu jalan itu bagi masyarakat?
Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. K. Notanubun yang di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya pekan kemarin terkait jumlah PAD yang di peroleh dari retribusi penerangan lampu jalan, dirinya mengaku bahwa untuk setiap bulan sekitar 100 juta lebih 
“Retribusi dari lampu jalan untuk setiap bulan angkanya bervariasi tapi di atas 100 juta, jadi pada akhir tahun sebesar 1 milyar lebih bahkan hingga 2 milyar,” jelas Notanubun. 
Dirincikan olehnya bahwa pada tahun 2018 di peroleh 1,9 milyar dan tahun 2019 kemarin diperoleh 2,1 milyar lebih sedikit.
” Kita sebagai badan teknis hanya menerima bukti setoran sebagai laporan, tetapi yang melakukan penyetoran tiap bulan ke kas daerah adalah pihak PT PLN,” tambahnya. di singgung mengenai keluhan masyarakat terkait pembayaran retribusi sementara lampu jalan tidak pernah di fungsikan, Notanubun mengaku keluhan masyarakat itu sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat bersama pimpinan organisasi perangkat daerah pada senin lalu.
” Saat rapat bersama para OPD dengan bupati, saya sudah sampaikan keluhan masyarakat itu dan yang lebih jelas di konfirmasikan dengan dinas perumahan dan kawasan permukiman, karena merupakan dinas teknis yang mengatur lampu jalan di maksud,” ungkap Notanubun.
Di tempat terpisah beberapa warga dobo kepada Wartawan media ini berharap ada etikad baik dari Pemerintah Daerah untuk segera mengaktifkan atau menyalakan lampu jalan tersebut, apalagi menghadapi Ivent pesparawi tingkat provinsi Maluku di tahun ini. 
“Coba Pemda atau dinas terkait fungsikan tiang-tiang lampu dipinggir jalan itu jua, katong pung kota Dobo kalau terlepas jam 7 malam di sepanjang jalan gelap gulita. Ada tiangnya tapi lampu banyak seng manyala, orang bisa baku tabrak deng kendaraan di sepanjang jalan,” cetus Warga Aru.(Tim)