DPRD Aru Minta Kejelasan Edaran Bupati soal Galian C, Nasib Penambang di Pulau Wamar Dipertanyakan

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Thomas Anmama, meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan cakupan Surat Edaran Bupati tentang penertiban aktivitas pertambangan galian C, khususnya pengambilan batu dan pasir di Pulau Wamar dan sekitarnya.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar masyarakat memahami batas wilayah yang terkena penertiban sekaligus memastikan adanya solusi bagi para penambang yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Anmama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA), serta masyarakat penambang batu dan pasir di Gedung Sitakena, Dobo, Selasa (13/10/2026).

Rapat tersebut membahas dampak kebijakan pelarangan dan penertiban aktivitas pertambangan galian C yang tidak memiliki izin di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya, terutama terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Dalam penyampaiannya, Anmama mengapresiasi masyarakat dan SAPA yang telah menyampaikan aspirasi terkait persoalan penertiban galian C. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan pemerintah harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak.

Ia menegaskan, penertiban tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, tetapi juga perlu diikuti dengan penjelasan yang jelas dan langkah konkret untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

“Kalau memang penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan, kita harus menghormatinya. Namun, asas keadilan juga harus terlihat. Pemerintah perlu memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pengambilan batu dan pasir,” demikian inti penegasan Anmama dalam RDP tersebut.

Anmama juga mempertanyakan tindak lanjut rencana pemerintah daerah untuk menyediakan alternatif pekerjaan bagi para penambang yang terdampak. Ia meminta DLH menjelaskan apakah solusi tersebut sudah dilaksanakan atau masih sebatas rencana.

Karena menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat yang kehilangan mata pencaharian mendapatkan perhatian, sehingga kebijakan penertiban tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang berkepanjangan.

Selain persoalan mata pencaharian, Anmama secara khusus meminta penjelasan mengenai cakupan wilayah yang dimaksud dalam Surat Edaran Bupati, terutama terkait Pulau Wamar dan daerah sekitarnya.

Dirinya menilai batas wilayah pemberlakuan kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terperinci agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.

“Yang perlu dijelaskan, Pulau Wamar dan sekitarnya itu sampai di mana saja? Apakah ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah yang dimaksud, termasuk masyarakat yang selama ini mengambil batu dan pasir di sana?” menjadi pokok pertanyaan yang disorot dalam rapat tersebut.

Olehnya Anmama menegaskan, apabila penertiban dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka penerapannya harus memiliki dasar yang jelas. Namun, pemerintah daerah juga tetap berkewajiban memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

Tak hanya itu, Ia juga menyoroti kebutuhan batu dan pasir untuk pekerjaan pembangunan, termasuk proyek-proyek pemerintah yang sedang berjalan. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan material tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan maupun bagi masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru menjelaskan bahwa penertiban aktivitas galian C yang dilakukan selama ini mengacu pada Surat Edaran Bupati.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam RDP, terutama terkait hubungan antara pelaksanaan surat edaran, ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar penertiban, serta batas wilayah pemberlakuannya.

Melalui RDP tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai kebijakan penertiban galian C, termasuk langkah penyelesaian bagi masyarakat terdampak.

Dengan demikian, penegakan aturan dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara kepentingan masyarakat, keberlangsungan mata pencaharian, dan kebutuhan pembangunan daerah tetap mendapatkan perhatian secara proporsional.