Dobo, Beritajar.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dobo bersama Pengadilan Negeri (PN) Dobo dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan persidangan elektronik, Rabu (23/9/2026), bertempat di Kantor PN Dobo.
Kerja sama tersebut menjadi langkah bersama tiga institusi penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Aru untuk mendorong proses peradilan yang lebih cepat, efisien, transparan, aman, dan akuntabel, khususnya dalam pemeriksaan perkara yang melibatkan warga binaan berstatus tahanan maupun terdakwa.
Melalui penerapan persidangan elektronik, pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara virtual sehingga warga binaan tidak harus selalu dihadirkan secara fisik dari Lapas Dobo ke ruang persidangan. Sistem ini sekaligus diharapkan dapat mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kepala Lapas Dobo, Pieter Jan Lessy, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) serta Kasubsi Pembinaan.
Kehadiran jajaran struktural ini menjadi bentuk keseriusan Lapas Dobo dalam memastikan pelaksanaan PKS dapat berjalan, baik dari sisi keamanan maupun pembinaan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kalapas Dobo mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Lapas Dobo, PN Dobo dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Menurutnya, persidangan elektronik tidak hanya memberikan kemudahan dari sisi administrasi dan pelayanan hukum, tetapi juga memiliki manfaat dalam menjaga keamanan selama proses pengawalan tahanan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas Dobo, Pengadilan Negeri Dobo, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, aman, dan akuntabel. Dengan persidangan elektronik, kami dapat menekan risiko gangguan keamanan selama pengawalan warga binaan, sekaligus mendukung prinsip peradilan sederhana dan berbiaya ringan,” ucap Lessy.
Dikatakan, selain mengurangi kebutuhan mobilisasi tahanan, penerapan sistem persidangan elektronik juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga dalam setiap tahapan proses hukum.
Dengan demikian, kata Kalapas pelayanan terhadap warga binaan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Ketua PN Dobo beserta jajaran serta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru beserta jajaran. Ketiga institusi menyatakan komitmen untuk saling mendukung dan berkoordinasi agar implementasi persidangan elektronik dapat berlangsung secara optimal.
Tak hanya itu, kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum di Kepulauan Aru, terutama dalam menciptakan proses peradilan yang efektif dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.






