Satreskrim Aru Laporkan WT ke Polda Maluku, Diduga Sebar Ajakan Kerusuhan Lewat Media Sosial

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes Batubara, resmi melaporkan Wiky Theny (WT) ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku terkait dugaan penyebaran konten bernada provokatif dan ajakan melakukan kerusuhan di Kabupaten Kepulauan Aru melalui media sosial.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Iptu Holmes Batubara kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, langkah hukum itu diambil setelah pihak kepolisian menemukan unggahan di Facebook dan WhatsApp yang dinilai mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tersebut.

Batubara menjelaskan, unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Facebook bernama “Awet Weky” dan status WhatsApp yang disebut milik Wiky Theny. Dalam unggahan tersebut terdapat tudingan terhadap Kapolres Kepulauan Aru dan Kasat Reskrim terkait penyitaan kapal Mina Maritim 153, serta pernyataan yang menyebut akan terjadi kerusuhan besar-besaran di Aru pada 19 Juni 2026.

 

Menurut Batubara, narasi yang disebarkan melalui media sosial tersebut dapat memicu keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Unit Siber Reskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Batubara.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kepulauan Aru agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, terutama konten yang mengandung ajakan melakukan tindakan anarkis maupun kerusuhan.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru untuk tidak terprovokasi dengan unggahan-unggahan di media sosial yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengganggu keamanan daerah kita,” ujarnya.

Batubara menegaskan bahwa Polres Kepulauan Aru akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyebarkan konten berisi ajakan melakukan kerusuhan atau tindakan yang dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.

“Apabila saya mendapatkan ada postingan yang berisi ajakan untuk rusuh di Aru, maka kami dari Kepolisian Resor Kepulauan Aru tidak segan-segan menindak dan memproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa laporan terhadap Wiky Theny merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak segan-segan menindak siapa pun yang memposting ajakan untuk rusuh di Aru. Ajakan kerusuhan yang diduga dilakukan oleh Wiky Theny sudah saya laporkan ke Unit Siber Reskrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti,” pungkas Batubara.

Kasus tersebut kini berada dalam penanganan Unit Siber Reskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.