Dobo, Beritajar.com: DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di gedung Sitakena itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Udin Belsigaway, dan dihadiri Bupati Timotius Kaidel serta Wakil Bupati Drs. Mohammad Djumpa, Selasa (2/6/2026).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2026 dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD. Isinya mencakup 12 catatan strategis, kritik, dan saran terkait peningkatan PAD, perbaikan sistem pelayanan terpadu, mutu penyelenggaraan pelayanan, perbaikan infrastruktur, pengisian jabatan strategis sesuai kompetensi, efisiensi anggaran, hingga penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyatakan Pemkab Aru akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru meyakini bahwa rekomendasi-rekomendasi ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kaidel dalam sambutannya.
Kaidel juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh anggota Pansus LKPJ yang telah membahas LKPJ 2025 secara komprehensif.
Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pembangunan 2025 akibat resesi global yang berdampak pada efisiensi anggaran.
Karena itu, Bupati berharap dukungan DPRD terus diperkuat untuk pelaksanaan RKPD 2026 dan persiapan RKPD 2027. Fokusnya pada layanan dasar, penguatan pemerataan ekonomi lokal, partisipasi masyarakat, serta efisiensi anggaran.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan modal strategis dalam membangun Kabupaten Kepulauan Aru agar semakin maju, merata, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua I DPRD, Udin Belsigaway dalam sambutannya menjelaskan kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat (1). Sementara Pasal 71 Ayat (3) menegaskan LKPJ dibahas DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, DPRD Aru juga mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 154 ayat (1) huruf h yang memberi kewenangan DPRD meminta LKPJ bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dirinya menambahkan secara internal, DPRD telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Pansus bekerja sejak 21 April hingga 2 Juni 2026. Hasil pembahasan kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna Internal dan ditetapkan lewat Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2026.
“Rekomendasi DPRD yang telah ditetapkan seyogyanya dapat dimaknai sebagai intisari dari LKPJ yang secara profesional dan proporsional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini bentuk kontrol DPRD kepada pemerintah daerah guna menjalankan pemerintahan demi tercapainya peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Belsigaway saat membuka rapat.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.






