Dobo, Beritajar.com: Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru menggelar sosialisasi peran dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi agar penegakan hukum sektoral berjalan efektif dan terpadu.
Sosialisasi dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru di Gedung Reskrim, Senin (25/5/2026) yang dihadiri berbagai instansi PPNS di Kabupaten Kepulauan Aru hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Surat Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Nomor B/772/RES.10/2026/Reskrim terkait implementasi peran PPNS dalam KUHAP baru.
Mewakili Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Perwira, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim IPTU Holmes Juan Daniel Batubara, S.Tr.K., M.H. menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara PPNS dan Penyidik Polri.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi terkait peran dan kewenangan PPNS sesuai KUHAP baru sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif, terpadu dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan KUHAP baru, seluruh proses penanganan perkara oleh PPNS mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penyerahan berkas perkara wajib berkoordinasi dengan Korwas PPNS Satreskrim Polres Kepulauan Aru.
Tak hanya itu, dalam materi, IPTU Juan D. Batubara memaparkan evaluasi peran dan kewenangan PPNS dalam KUHAP lama dibandingkan KUHAP baru. Sementara narasumber kedua, Ipda La Ode selaku Kanit III Tipidter Satreskrim, menjelaskan terkait mekanisme koordinasi dan pendampingan PPNS oleh Penyidik Polri.
Sosialisasi tersebut juga membahas titik-titik kritis tindakan hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini untuk meminimalisir potensi pengaduan maupun praperadilan terhadap tindakan PPNS.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Cabang Dinas Perikanan Provinsi Maluku di Dobo, PSDKP Stasiun Tual Wilker Dobo, Satpol PP Pemkab Aru, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Aru, dan Kantor UPP Kelas III Dobo.
Diketahui, dari hasil kegiatan, terjalin penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS, serta meningkatnya pemahaman peserta terhadap implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polres Aru berharap sosialisasi ini mendukung penegakan hukum sektoral yang efektif dan terpadu di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Aru.






