Dobo, Beritajar.com: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Aru memastikan proses hukum terhadap AP (Andreas), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut, terus berjalan.
Mantan anggota TNI yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tersebut kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru, Iptu Teofilus Jan Soselisa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penerapan pasal berlapis untuk tersangka.
“Setelah koordinasi dengan Jaksa, ada dua pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 311 Ayat 5 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Iptu Soselisa kepada wartawan di Mapolres Aru, Senin (11/5/2026).
Saat ini, tersangka Andreas telah ditahan dan berkas perkara mulai memasuki tahap baru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan juga telah menerbitkan surat P16 untuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini.
Menurut Kasat Lantas, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Iptu Soselisa juga mengklarifikasi status keanggotaan tersangka yang sempat menjadi sorotan. Saat kejadian, pihak Satlantas langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) untuk memastikan status Andreas.
“Pihak POM sudah datang dan memeriksa langsung. Terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan sudah di-PTDH dari satuannya. Petikan putusan pemecatannya sudah ada dan tembusannya telah kami terima. Jadi, dia memang bukan anggota aktif lagi,” tegas Kasat Lantas.
Terkait upaya damai, pihak keluarga tersangka Andreas dikabarkan telah mencoba melakukan pendekatan kepada keluarga kedua korban (pihak almarhum SYH dan korban pengendara motor lainnya). Namun, hingga kini belum ada kesepakatan resmi atau pernyataan tertulis dari kedua belah pihak yang disampaikan ke penyidik.
“Jika memang ada kesepakatan dalam bentuk pernyataan, pastinya kedua belah pihak akan datang ke Satlantas untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan beserta kunci motor telah diamankan di Mapolres Kepulauan Aru guna kepentingan persidangan mendatang.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut terjadi di jalan belakang dewan lama, tepatnya di depan gereja Eden, pada Selasa malam (28/4/2026).
Insiden yang melibatkan dua sepeda motor tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.
Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Pricillia C. Alfons, S.Kom, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.38 WIT antara sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah (DD 4374 PZ) dengan Honda Beat berwarna hitam (DE 4541 FA).
“Akibat dari kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya saat dihubungi media ini, Rabu (29/4).
Berdasarkan kronologi kejadian, kecelakaan bermula saat Yamaha Fino yang dikendarai AP (31) berboncengan dengan NJK (35) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pandopo II menuju arah belakang Dewan Lama. Setibanya di lokasi kejadian (TKP), muncul Honda Beat yang dikendarai oleh SYH berboncengan dengan TR.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kecepatan tinggi, tabrakan hebat tidak dapat terhindarkan. Benturan keras tersebut menyebabkan pengendara Honda Beat, SYH, tewas di tempat.
Korban lainnya, yakni AP, NJK, dan TR, dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Cendrawasih Dobo untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa NJK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.






