Dobo, Beritajar.com: Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Solidaritas Warga Penggali Batu dan Pasir Kepulauan Aru kembali menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Aru, Senin (13/4/2026) pukul 12.45 WIT.
Massa menuntut keadilan atas penertiban aktivitas galian batu dan pasir oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai merugikan ekonomi rakyat kecil.
Terpantau, dalam aksi damai tersebut dikoordinir oleh oleh Marten Malagwar, Enos Gainau, Beny Alatubir, dan Johan Djamanmona, dengan diketahui Ketua RT 006/RW 004 Welem Karatem.
Massa bertolak dari titik kumpul depan Gereja Sola Gracia Rute Sipur, melewati Tugu Cendrawasih dan Jalan Pemda, sebelum berorasi di halaman DPRD Aru.
Terlihat, massa membawa mobil komando, panflet, spanduk, dan peralatan kerja. Sejumlah tulisan di panflet antara lain: “Segera berikan kami lapangan pekerjaan, Kami butuh keadilan, Save rakyat Aru, DPRD adalah wakil rakyat bukan wakilnya bupati, hingga Jangan bangun bisnis dalam birokrasi.
Tak hanya itu, mereka juga memegang Spanduk utama bertuliskan “Solidaritas Rakyat Aru menggugat”.
Dalam orasinya, massa mempersoalkan penertiban yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.2/2125.
Mereka menilai ada tebang pilih karena galian di Sipur–Marbali dianggap ilegal, sementara di belakang Wamar dianggap legal. “Ada apa?” teriak salah satu orator.
Massa menegaskan pekerjaan menggali batu dan pasir adalah tumpuan hidup untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
Orator lain menyoroti dampak sosial penertiban. Menurut mereka, penghentian aktivitas galian membuat hampir ratusan pekerja kehilangan penghasilan, belum termasuk sopir truk dan kuli angkut.
“Kalau semua pulang ke desa, di desa juga bakal ada konflik karena tidak semua orang punya dusun sagu atau dusun kelapa,” ujar salah satu orator.
Koordinator aksi Johan Djamanmona mengkritik dasar hukum surat edaran tersebut. Ia menyebut rujukan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 dalam surat edaran tidak relevan karena mengatur tata ruang, bukan penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.
“Kalau mau serius, buat Perda. Jangan tiba-tiba turun dengan surat edaran,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan Polisi Militer (POM) dalam penertiban, padahal surat edaran ditujukan ke Polres Kepulauan Aru.
Massa mendesak DPRD Aru menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kebijakan Pemda tidak mematikan ekonomi rakyat. “Kami pilih Bupati, kami pilih DPRD. Harus ada pemberdayaan. Jangan bunuh yang ini, yang ini kasih hidup,” kata orator.
Mereka meminta solusi konkret agar tetap bisa bekerja secara legal dan terarah.
Usai orasi, massa aksi beristirahat di depan kantor DPRD sambil menunggu anggota dewan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Kepulauan Aru dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.






