Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Kepulauan Aru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Komisi II DPRD Aru mengeluarkan peringatan keras bagi pangkalan minyak tanah yang masih bermain curang.
Sanksi pencabutan izin usaha akan langsung dijatuhkan jika pangkalan terbukti mempermainkan harga atau melakukan penimbunan yang menyebabkan kelangkaan di masyarakat.
Ketegasan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Aru, Rabu (8/4/2026).
Rapat ini menghadirkan Disperindag, agen penyalur, serta seluruh pangkalan minyak tanah yang beroperasi di Kota Dobo hingga ke 9 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Disperindag Aru, Bernadus Atdjas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap “kebiasaan buruk” oknum pangkalan yang merugikan warga.
“Kita sudah bersama, penegasan banyak yang sudah disampaikan, baik dari pemerintah daerah maupun DPRD. Pangkalan dan agen harus tertib, jangan ulang lagi kebiasaan-kebiasaan buruk itu. Kalau masih diulang, jangan marah jika kami ambil sikap tegas. Izin penyalurannya bisa langsung dicabut,” ujar Atdjas kepada wartawan usai RDP.
Langkah tegas ini diambil menyusul derasnya keluhan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di luar wilayah Dobo.
Warga menyayangkan tindakan nakal sejumlah pangkalan yang diduga melakukan permainan harga secara sepihak dan menyebabkan stok BBM, khususnya minyak tanah, seringkali habis saat warga hendak membeli.
Situasi ini kian mengkhawatirkan mengingat saat ini sudah mendekati musim telur ikan, periode di mana kebutuhan BBM biasanya meningkat tajam.
Masyarakat menaruh curiga bahwa kelangkaan sengaja diciptakan oleh oknum pangkalan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah tingginya permintaan.
Melalui RDP ini, DPRD Aru mendesak pengawasan ketat di seluruh titik distribusi di 9 kecamatan agar hak masyarakat mendapatkan energi bersubsidi dengan harga wajar tetap terjamin.






