DLH Aru Gelar Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kawasan Pasar

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru menggelar Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kawasan Pasar, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Jumat (7/11/2025).

Sosialisasi tersebut berlangsung di lantai II pasar Jargaria yang dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru, Apres Mukujey.

Kegiatan itu, melibatkan para pedagang pasar dan pelaku usaha lainnya, serta dihadiri Sekretaris DLH, Para Kabid dan staf DLH Kepulauan Aru.

Plt. Kadis DLH Kepulauan Aru dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya warga masyarakat dan para pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar dan sekitarnya terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kebersihan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, nyaman, dan indah. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli setiap hari tentu menghasilkan volume sampah yang cukup besar,” katanya .

Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang baik sangat diperlukan agar aktivitas ekonomi di pasar dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup, kata Mukujey memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kebersihan di Kabupaten Kepulauan Aru, mulai dari penyapuan, pengumpulan, hingga pengangkutan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA) kota Dobo.

“Namun, keberhasilan upaya ini tidak dapat tercapai tanpa dukungan dari masyarakat, khususnya para wajib retribusi yang setiap harinya memanfaatkan layanan kebersihan di pasar,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pembayaran retribusi pelayanan kebersihan bukan hanya bentuk kewajiban administratif, tetapi merupakan kontribusi nyata dari masyarakat dalam mendukung kelancaran pengelolaan sampah di daerah kita.

“Dana retribusi yang terkumpul digunakan untuk membiayai operasional pengangkutan sampah, perawatan armada kebersihan, pengadaan alat kebersihan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” papar Mukujey.

Olehnya, dengan tertib dalam membayar retribusi, kita membantu pemerintah daerah memperkuat sistem pengelolaan sampah dan memastikan bahwa setiap kawasan, terutama pasar, tetap terjaga kebersihannya.

Selain itu, ketertiban dan kepedulian masyarakat dalam hal ini juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian program Adipura.

“Yang menilai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan,” ungkap Plt Kadis DLH Aru.

Pada kesempatan tersebut, ia mengajak kita semua, terutama para pedagang dan pengguna layanan kebersihan di kawasan pasar, untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

“Jangan hanya bergantung pada petugas kebersihan. Mulailah dari hal sederhana: membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah organik dan anorganik, serta menjaga area dagangan agar tetap bersih dan nyaman bagi pembeli,” himbaunya.

Melalui sosialisasi juga, pihaknya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya retribusi pelayanan kebersihan, serta tumbuhnya kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan dimulai dari pasar dan lingkungan tempat usaha masing-masing.

Ditambahkan pula, saat ini berbagai bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan masih terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, baik di daratan maupun di wilayah pesisir dan laut.

“Mulai dari pembuangan sampah sembarangan, limbah rumah tangga yang belum dikelola dengan baik, hingga aktivitas yang merusak ekosistem seperti pembukaan lahan dan penebangan liar. Kondisi ini tentu menjadi tantangan bersama bagi kita untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di daerah yang kita cintai ini,” tandas Mukujey.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan sampah dan limbah B3 DLH Aru, Cak Karatem mengaku kegiatan yang dilaksanakan ini terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2024.

“Jadi kegiatan yang kami laksanakan ini terkait Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 10 tahun 2024 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan khususnya di lokasi pasar. Kedepannya kami akan melaksanakan sosialisasi ke RT-RW supaya penanganan sampai di Kota Dobo dapat berjalan dengan baik dan maksimal,” jelasnya singkat.

Dian Mayasari, S.Si, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda pada Sosialisasi tersebut juga memberikan materi tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Sampah Pasar.

Sebelumnya, Fance Geovani Lololuan,SH.,MH selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
memperkenalkan Aplikasi “Sri Lestari”.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan secara langsung dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya dengan cepat, mudah, dan transparan,” pintahnya.