Dobo, Beritajar.com: Polres Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C ilegal yang marak di wilayah kota Dobo.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Albert Perwira Sihite., S.H.,S.IK.,M.H mengatakan penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan lingkungan, serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Apa lagi, lanjutnya sudah surat Edaran Bupati Kepulauan Aru Nomor : 100.3.2 tanggal 28 Juli 2025 tentang larangan dan penertiban pertambangan ilegal galian golongan C.
“Dengan surat edaran ini, maka kami dari polres tetap mendukung program kerja bupati kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan penindakan terhadap orang/perusahan yang lakukan galian C tanpa ijin penambangan (ilegal),” kata Kapolres kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025) di Mapolres Aru.
Dikatakan pula, akibat penambangan ilegal galian C tersebut akan berdampak terhadap pengrusakan lingkungan di kabupaten kepulauan Aru.
“Olehnya kita akan maksimalkan dan lakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku penambangan liar galian C tersebut,” tegas Kapolres.
Disamping itu, pelaku baik pribadi maupun perusahan yang melakukan penambangan ilegal selalu beralibi lahan milik pribadi, sehingga akan dicek dilapangan.
“Pelaku yang mengaku itu petuanan atau lahan pribadi, pada intinya kami akan lakukan penindakan dulu dan tujuannya untuk apa, kalau tujuannya untuk bisnis dan tanpa di dukung dengan surat ijin kita akan tindak lanjut dengan proses hukum,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan kalau pengambilan galian C tujuannya untuk membangun rumah masyarakat atau pribadi, pihaknya akan cek apakah betul atau tidak.
“Jika tidak dan untuk kepentingan proyek dan tidak memiliki ijin akan kita tindak. Apa lagi yang kedapatan penambangan yang dilakukan perusahaan dengan tidak mengantongi ijin, pasti akan kita tindak dan proses hukum,” jelas Kapolres.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini hingga saat ini proses penambangan yang di lakukan PT. Multi Karya Kontruksi milik Salim Pere terus jalan walaupun sudah ada surat edaran yang dikeluarkan bupati maupun penegasan penindakan proses hukum yang ditegaskan Kapolres Kepulauan Aru.






