Dobo, Beritajar.com: Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Aru melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal yang biasanya digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pemeriksaan kapal LCT Crocodile Deandy tersebut terkait dugaan Penyalahgunaan ijin penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di perairan Aru. Pemeriksaan berlangsung di perairan (Pantai) dusun belakang Wamar desa Durjela, Selasa (29/7/2025)
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, AKP. Angelico T. Sulu,S.Tr.K.,S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya bersama Lanal Aru yang dipimpin oleh Pasi Intel, Kpt Laut (S) Rachmad S Yoku telah melaksanakan pengecekan terhadap kapal LCT Crocodile Deandy yang diduga lakukan penyalahgunaan ijin yakni, pengisian atau penjualan BBM pekan kemarin.
“Nah, hari ini dilakukan pengecekan bersama pihak Lanal Aru guna pengecekan, ternyata pengecekannya hasilnya BBM nihil atau tidak ada,” ucapnya kepada awak media di lokasi pemeriksan LCT Crocodile Deandy.
Selain itu, lanjut Kasat, berdasarkan wawancara dengan pihak kapal dalam hal ini Nakhoda, dia menjelaskan bahwa tidak ada BBM yang dijual belikan di kapal LCT Crocodile.
“Jadi hasil wawancara kami bersama pihak kapal yang menyampaikan bahwa tugas mereka (pihak LCT Crocodile Deandy) yakni mengangkut minyak dari Pertamina Dobo dan di distribusikan ke APMS yang ada di kecamatan-kecamatan,” ujarnya.
“Namun, tentunya kita tetap nanti akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kasat Reskrim.
Dikatakan pula, selain pemeriksaan, pihaknya juga akan menyurati serta mendatangi kantornya untuk memeriksa dokumen-dokumen kapal tersebut sesuai dengan kejadian kemarin, pertanggal (26/7). Dokumennya apa, kegiatannya apa, apakah betul ada pengisian BBM atau tidak.
“Kalau pengakuan dari Nakhoda bahwa kemarin itu dia menggunakan kapal KM ini untuk menarik kapal yang karam dan tidak ada aktivitas untuk penjualan BBM,” ungkap Kasat berdasarkan pengakuan dari kapten kapal Crocodile saat tim naik ke atas dan melakukan pemeriksaan.
Olehnya, atas dugaan penyalahgunaan ijin BBM yang didapat, pihaknya tetap akan dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapten beserta dengan agen, guna pengecekan dokumen.
“Kami tetap tindaklanjuti dan kami akan konfirmasi juga ke Sabandar pada saat tanggal waktu itu apakah kapal KM Crocodile ini melakukan kegiatan apa,” tegas Kasat Reskrim Aru .
Sementara itu, Pasi Intel Lanal Aru, Kapten Laut (S) R. S. Yoku terkait dengan informasi yang beredar kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Aru untuk memastikan apakah informasi ini benar atau tidak keadaannya.
“Karena terkesan kita Lanal Aru kurang dilibatkan sehingga hari ini kita bersama pihak Reskrim Polres Kepulauan Aru turun mengecek langsung kapal LCT Crocodile Deandy tersebut,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap untuk kedepannya kalau memang masyarakat atau siapapun itu mendapat informasi atau ada kecurigaan terkait dengan kegiatan di laut, mohon dapatnya untuk berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait di laut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak terjadi miskomunikasi nantinya.
“Disamping itu, kita harapkan media sebagai patokan memberikan berita, memberikan informasi yang bersifat mendidik sehingga semua yang mengakses membaca berita itu betul-betul terbantu dengan adanya media tersebut,” tandas Pasi Intel Lanal Aru.






