Pemenang Proyek Jalan di Dobo Diduga Pakai Dokumen Palsu

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Pemenang dua proyek jalan dalam kota Dobo dengan nilai puluhan miliar rupiah diduga menggunakan dokumen palsu. Hal ini, terbukti dengan dokumen pendukung seperti AMP dan lainnya menggunakan dokumen palsu.

Diketahui dokumen tersebut merupakan milik Haji. Arfa Husein yang kemudian di menjadi sengketa hukum dengan gugatan (wanprestasi) karena Timotius Kaidel yang kini menjabat sebagai bupati tidak melunasi sisa pembayaran.

Sengketa ini berakhir hingga putusan Mahkamah Agung tahun 2024 silam yang di menangkan Haji. Arfa Husein dan kini menunggu penetapan tanggal eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Dobo yang menjadi wilayah hukum dan merupakan perpanjangan dari PN Tual.

Berdasarkan penelusuran media ini pada laman LPSE Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (7/7/2025), dua proyek yang sudah ditenderkan dimenangkan oleh CV. Pandawa Lima Arumy dengan alamat Jl. Cenderawasih Dobo dengan nilai pagu Rp. 8.339.400.000, kemudian dimenangkan dengan nilai Rp. 8.289.363.000,- dengan proyek longsegment ruas jalan kantor bupati-RSUD Cenderawasih Dobo.

Sedangkan CV. Pirreli dengan alamat Jl. Harunun No.5 Ambon menang tender proyek pemeliharaan berkala ruas jalan DPRD lama-Kantor Bupati dengan pagu Rp. 16.086.760.000, dan menang dengan nilai penawaran Rp. 14.923.736.000,01.

Sementara untuk satu proyek lainnya yakni pemeliharaan berkala ruas jalan tugu (Dobo-Durjela) dengan pagu Rp. 2.541.610.000, dilakukan tender ulang.

Kuasa Hukum Haji. Arfa Husein, Miky H Ihalauw, SH kepada wartawan di Dobo menegaskan apa yang dilakukan ULP Kepulauan Aru dalam proses pelelangan tender proyek tersebut cacat hukum.

“Bagaimana bisa dalam tahapan verifikasi dokumen bisa lolos dan jadi pemenang tender, sementara dokumen pendukung yang digunakan sebagai syarat dalam proyek tersebut dokumennya aslinya ada pada kita, itu berarti dokumen yang di gunakan merupakan dokumen palsu,” jelas Ihalauw singkat. (Tim)