Dana Puluhan Miliar Untuk PSDKU Aru Dinilai Bermasalah, Mahasiswa Tuntut DPRD Bersikap Tegas

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Mahasiswa Progam Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura di Kepulauan Aru merasa dirugikan berkaitan dengan pemenuhan hak dalam proses perkuliahan. Kini, para mahasiswa menuntut DPRD Aru harus bersikap tegas mempertanyakan kejelasan tujuan pembentukan PSDKU di Kepulauan Aru.

Sejak dibuatnya nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) sejak April 2016 lalu, antara pihak Universitas Patimura (UNPATI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru, jumlah biaya operasional yang diberikan sejak tahun 2016 hingga tahun 2024 mencapai sekitar 86 Miliar yang diberikan oleh Pemda Aru lewat hibah guna menunjang proses perkuliahan.

Salah satu mahasiswa PSDKU Aru, Beny Alatubir mengatakan, selama ini persoalan terkait tata kelola PSDKU Aru selalu dipertanyakan, namun tidak direspon dengan benar. Pasalnya, mahasiswa yang akan dirugikan.

“Kami sudah menyuarakan terkait persoalan yang terjadi di PSDKU Aru sejak lama. Sebab ketika tata kelola tidak dilakukan dengan baik dan benar berarti mahasiswa yang akan terus dirugikan. Padahal pendanaan dari Pemda terhitung cukup besar,” katanya.

Dikatakan, harusnya biaya yang diberikan oleh Pemda Aru menjadi dukungan tata kelola yang memberi manfaat bagi mahasiswa, bukan sebaliknya.

Menurutnya, dari jumlah 1.277 orang mahasiswa, hanya seperdua mahasiswa yang dapat wisuda. Sedangkan setengah dari itu diberhentikan. Ini dikarenakan persoalan biaya.

“Hanya seperdua dari jumlah keseluruhan mahasiswa yang di wisudakan, yang lainnya akhirnya berhenti akibat tidak sanggup membayar biaya kuliah. Padahal ada mahasiswa tamu yang dibiayai dengan beasiswa PSDKU,” kata Alatubir.

Dirinya menambahkan, ada sejumlah masalah yang seharusnya menjadi perhatian DPRD untuk bersikap secara tegas. Ini dimaksudkan agar tata kelola PSDKU dapat berjalan sebagaimana tujuan pengembangannya menjadi kampus utama.

“Cukup banyak masalah yang terjadi. Hanya saja tidak semua terbuka ke publik. Untuk itu DPRD harusnya bersikap dengan tegas. Agar tujuan pengembangan PSDKU menjadi kampus mandiri dapat tercapai, kalau tidak berarti hanya proses yang jalan ditempat,” tegasnya.

Olehnya, Alatubir berharap DPRD sebagai wakil rakyat dapat melihat hal ini, termasuk yang berkuliah di PSDKU Aru yang selalu dirugikan oleh tata kelola PSDKU Aru.

“Semoga DPRD dapat bersikap sebagai keterwakilan dari rakyat Aru, yang berani membuka tabir yang selama ini ditutupi. Sebab yang berkuliah di PSDKU merupakan rakyat Aru yang dirugikan dan akan mendukung penuh sikap tegas dari wakil rakyatnya,” terang Alatubir.