Pemkab Aru Akan Bentuk Tim Terpadu Tertibkan BBM Eceran di Ruas Jalan

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) setempat akan membentuk tim terpadu untuk memantau penjualan BBM eceran di jalanan.

Hal ini diungkapkan Kadis Perindag Kepulauan Aru, Bernadus Atdjas kepada beritajar.com di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025).

Tim terpadu tersebut akan melibatkan berbagai unsur seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru.

Selain itu, kata Atdjas, Tim terpadu ini bertujuan untuk menertibkan penjualan BBM eceran tanpa izin dan memastikan ketersediaan BBM yang legal.

“Jadi tujuan kami membentuk tim terpadu ini sebagai upaya penertiban penjualan BBM eceran tanpa izin yang marak di jalanan. Hal ini kami ambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 500-10/233.1 tertanggal 8 April 2025,” jelasnya.

Menurut Atdjas, pelarangan tersebut terpaksa dilakukan karena sejak Tanggal 5 Maret 2025 lalu, SPBU yang ada di Kota Dobo telah beroperasi sampai dengan Pukul 24.00 WIT.

“Olehnya itu, alasan untuk menyediakan BBM pada saat malam hari bagi pengguna kendaraan bermotor tidak dapat lagi dijadikan sebagai alasan,” jelasnya.

Ditambahkan pula, selain BBM eceran, pihak juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minyak tanah (Mitan) disejumlah pangkalan di kota Dobo.

“Memang untuk BBM jenis minyak tanah ini kami telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pangkalan yang nakal, disamping itu mereka juga menaikan harga minyak yang tidak sesuai dengan HET, sehingga jika ada kedapatan seperti itu bisa saja ijin usahanya di cabut,” ujar Atdjas.

Dirinya juga berharap dengan adanya tim terpadu, diharapkan penjualan BBM eceran tanpa izin dapat diminimalisir. “Sehingga ketersediaan BBM yang legal dapat terjaga dan masyarakat dapat terhindar dari risiko penggunaan BBM ilegal,” ujar Kadis Perindag Aru.