Dobo, BeritaJar.com: Air limbah merupakan salah satu pencemaran air yang sering dijumpai di Indonesia. Salah satu pengendalian air limbah dapat dilakukan dengan meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey saat membuka kegiatan Seminar Akhir Penyusunan Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (2/12/2024) di lantai II Kantor Bupati Kepulauan Aru.
Adapun pemerintah menerapkan target yaitu 100% capaian pelayanan akses air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% capaian layanan sanitasi.
Sogalrey katakan, perkembangan pembangunan yang relatif pesat memerlukan antisipasi pengelolaan agar tidak mencemari dan menurunkan kualitas lingkungan, terutama air tanah dan air permukaan.
Untuk itu, perlu disusun tahapan pembangunan mulai dari jangka pendek, jangka menengah hingga pembangunan jangka panjang sesuai permasalahan yang dihadapi pada masing-masing kawasan.
Dikatakan, Permasalahan air limbah berdasarkan studi Enviromental Health Risk Assessment (EHRA) dalam hal cakupan pelayanan kepemilikan jamban yang memiliki septic tank yang memenuhi standar masih relatif rendah. Sedangkan pencemaran karena saluran pembuangan air limbah masih sangat tinggi.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan air limbah yang baik dan sehat masih rendah. Hal ini terlihat pada tingkat kepemilikan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) yang rendah yang menunjukkan bahwa pengelolaan air limbah non tinja (Grey water) tidak menjadi perhatian masyarakat.
“Kondisi ini juga disebabkan program sektor air limbah yang berbasis masyarakat masih kurang walaupun pada prakteknya keinginan masyarakat terhadap program-program pemberdayaan cukup baik,” ujar Sogalrey.
Menurutnya, berbagai regulasi peraturan terkait air limbah khususnya mengenai SPAL belum dikelola, sedangkan regulasi yang terkait air limbah seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mempersyaratkan adanya akses air limbah sudah ada, tapi belum ada ketegasan dalam implementasinya.
Disamping itu, belum ada kelembagaan yang kuat dalam mengatur sistem pengelolaan air limbah atau sistem sanitasi, baik di lingkungan pemerintah, masyarakat, maupun swasta menjadi salah satu permasalahan dalam sistem pengelolaan air limbah terutama di wilayah kabupaten Kepulauan Aru.
Selanjutnya, terbatasnya kemampuan pendanaan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses layanan setempat (On site) dan skala komunal (Off-Site) serta pembangunan pengelolaan air limbah membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar.
“Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan dalam upaya memecahkan permasalahan di atas adalah kepadatan penduduk, klasifikasi wilayah, karakteristik tata guna lahan, serta risiko kesehatan lingkungan,” ucapnya.
Olehnya, analisis yang dilakukan diharapkan menghasilkan suatu peta yang menggambarkan zona dan disiplin pengelolaan air limbah yang akan menjadi bahan untuk perencanaan penyimpangan sistem peta tersebut air limbah pada wilayah-wilayah di Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan program pembangunan penyediaan dan pengelolaan air limbah domestik di daerah.
Sehubungan dengan perencanaan sistem pengelolaan air limbah di Kabupaten Kepulauan Aru, maka pemerintah daerah pada tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan kegiatan penyusunan dokumen SPALD.
“Dengan tersusunnya dokumen perencanaan ini yang diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan bagi program pembangunan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru,” tandas Sogalrey.






