Dobo, BeritaJar.com: Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah tingkat atas (SMA) di Kepulauan Aru dipastikan berlanjut.
Kini, telah masuk ke tahap penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru.
“Dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepsek SMAN 1 Pulau-Pulau Aru dengan inisial WP ini baru mulai dilakukan penyelidikan. Dan hari ini, kita mulai penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Aru, Ipda Ginting Pradana kepada wartawan, Kamis (19/9) di ruang kerjanya.
Dikatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Aru mengingat korban merupakan anak dibawah umur.
“Sehingga proses pemeriksaan, korban didampingi Kabid Dinas P3A Kepulauan Aru, Winda Luhulima,” katanya.
Sementara terkait dugaan pencabulan ini, oknum kepsek WP mengakui perbuatannya ketika keluarga korban membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Kepulauan Aru.
“Namun, karena dalam kasus ini tidak ada saksi yang melihat atau tertangkap tangan, sehingga kami tidak bisa begitu saja menahannya dan kita harus hati-hati dalam prosesnya,” jelas Ginting.
Dirinya juga katakan, penyidik terus lakukan pengembangan dalam kasus tersebut, dan saat ini ada dua korban, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah korban lainnya.
Pada intinya kata Ginting, kasus tersebut tetap di proses dengan baik dan cepat, karena di khawatirkan akan membias dan berdampak terhadap psikologis korban mengingat korban anak di bawah umur.
“Pertimbangan lainnya yakni terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman, sehingga kronologis kejadian untuk sementara kami tidak bisa sampaikan,” pintah Ginting menjelaskan.






