Tiakur,BeritaJar.com: Kepala Bidang (Kabid) E. Gov Diskominfo Maluku Barat Daya (MBD), Hanock R. Malaira memberikan penjelaskan mengenai keluhan dan laporan masyarakat penggunaan jaringan telepon dan Internet program “Bakti Aksi” yang terpasang di desa Ketty Letpey dan desa Tela.
Menurutnya, pihak pemerintah daerah melalui Diskominfo MBD bidang e-Government telah melakukan tindakan tanggap cepat dengan melakukan pengecekan langsung jaringan telepon dan internet pada desa-desa tersebut dan telah menyurati pihak BAKTI.
“Mengenai jaringan internet yang rusak di desa tersebut kami telah melaporkan ke Bakti sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut sejak bulan Mei lalu,” ucap Malaira kepada media ini, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan, peran aktif masyarakat dan pemerintah desa telah menyampaikan keluhan atau kerusakan jaringan telepon dan internet tersebut baik secara lisan maupun tulisan kepada diskominfo.
Maka terkait persoalan infrastruktur jaringan internet yang rusak, pihaknya menegaskan beberapa poin penting terkait perbedaan tugas antara bidang e-Government di pemerintah daerah dan Bakti Kominfo serta menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait masalah infrastruktur telekomunikasi atau kerusakan tower di beberapa desa.
Perlu diketahui bahwa terkait perbedaan tugas/kewenangan,
tugas utama Bakti Kominfo adalah pembangunan dan peningkatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Ini termasuk peningkatan akses dan kualitas jaringan telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang terlayani dalam hal komunikasi,” ujarya.
Olehnya dengan demikian BAKTI bertanggungjawab membangun menara telekomunikasi, memperluas jaringan internet, serta mengelola dan meningkatkan infrastruktur TIK dan BAKTI bertanggung jawab untuk memastikan akses internet dan komunikasi yang merata di seluruh wilayah NKRI.
Sementara Bidang e-Government Diskominfo di Pemerintah Daerah yaitu lebih fokus pada implementasi dan pengelolaan sistem informasi dan aplikasi pemerintah di tingkat daerah.
Ini, kata Malaira meliputi pengembangan sistem manajemen data, aplikasi pelayanan publik, dan platform digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan daerah.
Sementara tanggung Jawab pemerintah daerah melalui diskominfo MBD merancang dan mengelola sistem informasi pemerintah daerah serta digitalisasi layanan publik, sehingga masyarakat harusnya mengetahui bahwa diskominfo MBD tidak terlibat langsung dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Selanjutnya terkait infrastruktur telekomunikasi yang rusak, maka Pemerintah Daerah melalui diskominfo MBD sebagai petugas atau perpanjang tangan dari Kementerian Kominfo yang turun untuk pengambilan data terkait pendirian tower maupun bantuan internet.
Namun, sebagai bagian persyaratan dari BAKTI, pemerintah daerah perlu berkontribusi dalam pengambilan data awal, penyiapan berkas usulan, serta memenuhi persyaratan lain seperti hibah atau pinjam pakai lahan.
“Keterlibatan kami dalam proses ini adalah untuk memastikan data dan persyaratan yang diperlukan lengkap, yang memungkinkan proses penerimaan jatah infrastruktur yang diperlukan,” bebernya.
“Mungkin karena diskominfo MBD yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga bila terjadi kerusakan, sering di komplain ke kami. Kami sudah berupaya menjadi jembatan/perantara, tetapi ya atau tidak, cepat atau lambat penanganan itu semua kami hanya menunggu dari pihak BAKTI yang punya tanggung jawab penuh atas segala kerusakan,” sambung Malaira.
Pihaknya juga menegaskan bahwa perbaikan tower adalah tanggung jawab Bakti Kominfo dan bukan kewenangan diskominfo MBD.
“Kami tidak memiliki wewenang atau fasilitas untuk melakukan perbaikan, melainkan hanya berfungsi untuk menyampaikan laporan dan memantau perkembangan. Sehingga jika ada keterlambatan respons, itu adalah bagian dari proses yang harus kami hadapi, dan kami terus berupaya mengoptimalkan situasi dengan mengingatkan BAKTI secara berulang dan berkelanjutan,” ungkapnya .
Dirinya menambahkan persoalan serupa juga dihadapi oleh daerah 3 T (Terdepan, Terpencil dan Terbelakang) lainnya di Republik Indonesia.
“Kami menghadapi tantangan yang sama dan terus mengadu ke BAKTI, dengan harapan bahwa mereka akan meningkatkan respons dan tindak lanjut terkait masalah infrastruktur,” tutur Malaira.
Dijelaskan pula, Diskominfo MBD selalu merespons persoalan tower yang rusak dengan menghubungi call center dan bersurat resmi untuk memantau perkembangan perbaikan.
Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk proaktif melapor langsung ke call center dan ke kami untuk memastikan laporan diterima dari kedua pihak, yaitu dari desa dan dinas.
Pengaduan bisa langsung diisi pada link https://baktikominfo.id/layanan-bakti-kominfo/pengaduan dan bisa juga membuat surat resmi dan di kirim via email atau chat pada email : humas@baktikominfo.id dan halobakti@baktikominfo.id
Telepon : (021) 319365590
atau chat di 0811 2170 818.
“Harap kami kiranya informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan pemerintah desa yang telah melaporkan baik secara lisan maupun tulisan terkait dengan kerusakan jaringan telepon dan internet di wilayah Kabupaten (MBD),” tandas Malaira. (JQ)






