Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menyatakan siap menerima para calon Bupati dan Wakil pada periode 2024-2029 yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Hari ini kami telah siap untuk tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru. Jadi sesuai perintah Sekjen KPU RI bahwa penjemputannya disiapkan semeriah mungkin dan semegah mungkin,” ungkap Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/08).
Menurutnya, berdasarkan PKPU, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus di Sekretariat KPU Kepulauan Aru.
“Untuk jam pendaftaran di hari pertama dan kedua mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. Sementara di hari ketiga mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT,” ucap Halati.
Dijelaskan pula, selama tiga hari ke depan, KPU Kepulauan Aru akan siap menerima pendaftaran calon, dan berdasarkan informasi yang didapat ada dua pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Aru.
“Kalau jumlah para calon yang akan mendaftar disini (KPU) pasti belum tahu. Kita lihat saja dalam tiga hari ke depan berapa yang akan mendaftar. Yang jelas kita sudah siap,” ujarnya.
Mangar juga menyampaikan, dari dua pasangan calon (Paslon) tersebut, pihaknya baru mendapatkan konfirmasi kedatangan mereka yakni paslon “Aru Maju” pada hari Rabu (28/8) jam 15.00 WIT.
“Hari pertama untuk hari ini (Selasa 27/8) itu belum ada, tapi untuk paslon Timotius Kaidel dan Muhamad Djumpa mereka sudah mengkonfirmasi kedatangan mereka pada hari kedua yakni pada hari Rabu (28/8) jam tiga sore dan ini dibuktikan dengan surat mereka kepada kami,” katanya.
Selain itu, kata Halati, pihaknya sejak pagi pada jam 08.00 WIT telah menunggu kedatangan paslon bupati hingga siang, namun belum ada yang datang mendaftar.
“Harapan kami mudah-mudahan di hari ini ada yang mendaftar atau besok, jangan sampai sudah di hari terakhir baru berbondong-bondong. Memang tidak ada masalah juga tapi lebih cepat lebih baik, karena mengantisipasi jangan sampai ada persyaratan dari bakal calon yang belum cukup,” jelas Srikandi Aru ini.
Sementara disinggung mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada, ketua KPU Aru mengatakan bahwa terkait dengan keputusan MK setelah dibaca tidak ada perubahan yang signifikan, sehingga pihaknya menggunakan dengan perolehan surat suara sah saja.
“Dan rata-rata di Maluku dan kami di Kepulauan Aru menggunakan poin keduanya pada keputusan MK yang sudah kami terima tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tandasnya.
Olehnya, Halati mengajak seluruh masyarakat mengawal dan mewujudkan pilkada yang berkualitas, terintegrasi, aman dan damai.
“Untuk itu harapannya kepada seluruh masyarakat Aru kalau bisa kita sama-sama melaksanakan hajatan ini dengan penuh kegembiraan,” himbau Halati.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Kepulauan Aru, hanya ada dua paslon yakni Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa dan Temy Oersipuny-Haji Hadi Djumady Saleh sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dalam Pilkada 2024.
Pasangan Kaidel dan Djumpa mengantongi 10 partai pengusung berhasil lolos meraih kursi di DPRD Kepulauan Aru periode 2024-2029 yakni, Partai NasDem, PKB, Demokrat, PKN, PAN, PKS, Golkar dan Perindo dengan total 16 kursi.
Sedangkan Oersipuny-Saleh mengantongi empat rekomendasi partai yakni Gerindra, PPP, Hanura dan PDIP dengan jumlah 9 kursi di DPRD Kepulauan Aru.







