Dobo, BeritaJar.com: Sebanyak 59 Warga Binaan (Narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo menerima remisi pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024).
Penyerahan remisi umum narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan yang berlangsung di Lapas Kelas III Dobo itu diserahkan oleh Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga kepada dua orang perwakilan secara simbolis.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang dibacakan oleh Bupati Gonga menyampaikan beberapa pesan kepada para narapidana yang mendapat remisi untuk menjadi warga negara yang lebih baik, dan tentunya dapat memberikan kontribusi positifnya bagi masyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesan Yasonna.
Dikatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Menurutnya, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Program pembinaan yang selama ini dijalani merupakan sarana untuk mendekatkan pada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terealisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat,” ujar Yasonna
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter J. Lessy mengatakan, sebanyak 59 narapidana yang mendapat remisi yang berdiri dari 56 laki-laki dewasa, satu narapidana anak dan 2 narapida wanita.
“Remisi yang mereka dapat ini hanya pemotongan masa hukuman saja sehingga tidak ada yang remisinya benar,” katanya.
Dijelaskan pula, untuk Lapas Dobo tidak ada remisi bebas dan mereka yang mendapat remisi tersebut diukur mulai dari pembinaan, kerohanian kemudian keterampilan.
“Jadi, syarat yang utama adalah berkelakuan baik. Kalau dia tidak berkelakuan baik, otomatis tidak dapat remisi,” bebernya.
Dirinya juga menambahkan, untuk mendapat satu remisi itu dia harus menjalani 6 bulan secara berturut-turut, tidak terputus.
Pada kesempatan tersebut, Lessy berharap ada perhatian dari pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan bagi Lapas Dobo, mengingat gedung yang ada sekarang sudah tidak layak lagi.
“Jadi kita bermohon untuk pemerintah daerah bagaimana bisa memberikan kita lahan dan kita akan membangun Lapas yang lebih besar, agar bisa membina warga binaan untuk lebih maju, sehingga pada saat mereka keluar mereka tidak ada punya pemikiran untuk ulangi perbuatannya lagi,” pungkas Maahury.






