KPU MBD Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pada Pilkada 2024

oleh -

Tiakur, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan Sosialisasi persyaratan dan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Kegiatan yang berlangsung, Senin (12/8) di Cafe Ina Nara Kota Tiakur itu dibuka oleh Ketua KPU MBD, Yoma Efrina D. Naskay, S.Sos, M.Si .

Ketua KPU MBD menjelaskan bahwa secara garis besar sesuai dengan dasar hukum PKPU Nomor: 8 tahun 2024 terkait dengan tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024.

“Dengan sosialisasi kali ini diharapkan partai politik pengusung bisa bersiap-siap terkait syarat-syarat apa yang disiapkan pada waktu pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024 nanti,”ucapnya.

Lebih tegas, Yoma panggilan akrab Ketua KPU MBD menyampaikan bahwa kali ini Kabupaten Maluku Barat Daya tidak ada calon perseorangan karena tidak ada yang berproses sesuai dengan aturan yang ada yaitu batas waktu selama 45 hari namun sampai saat ini tidak ada yang berproses sebagai calon perseorangan.

Selain itu, dijelaskan tujuan Kegiatan Sosialisasi ini yakni memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada semua pihak berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota disertai penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Olehnya dirinya berharap, Bakal Calon baik Paslon perseorangan maupun yang diusung Partai Politik agar segala Kriteria maupun Persyaratan dapat dipenuhi lewat Visi misi, program kerja yang sejalan dengan RPJPD demi menjawab Aspirasi masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Untuk itu Sosialisasi ini sebagai bahan edukasi guna mempersiapkan kelengkapan administrasi dan juga Visi misi Bakal Pasangan Calon yang akan Maju dalam Kontestasi Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024,” jelas Yoma.

Dia juga menambahkan sosialisasi kali ini akan menyampaikan syarat-syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati MBD seperti terkait persyaratan Paslon dalam pengurusan SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, keabsahan Ijasah dan persyaratan lainnya.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Kajari MBD, Kapolres MBD Dandim 1511/Pulau Moa, Bawaslu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi Maluku, Dispenduk Capil MBD, Bakesbangpol, Dinkes, pimpinan parpol dan media. (JQ)