DPRD Aru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2023

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: DPRD menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, Selasa (11/6/2024) bertempat di gedung sementara DPRD Aru.

Rapat LKPJ tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Aru, Fenny Silvana Loy dan dihadiri Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga dan Forkompinda Aru, anggota DPRD serta Pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru.

Pada kesempatan tersebut, Sekwan DPRD, Marthen Putnarubun membacakan 17 Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2024 Tantang Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

Beberapa diantaranya adalah DPRD Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR agar segera menyelesaikan sisa pekerjaan Air Bersih di Desa Selibata-Bata.

Kemudian, DPRD merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru agar segera menghentikan sementara
pemberian beasiswa baru di tahun 2024 yang membebani APBD, kecuali beasiswa yang dibiayai oleh Kementerian.

Selain itu, DPRD Aru merekomendasikan kepada Bupati Aru agar segera menyelesaikan hutang kepada Perguruan Tinggi (Kedokteran Unpatti, stikes Pasapua, Ikopin Bandung, Stem Akamigas) yang telah disepakati perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Selanjutnya, DPRD Aru merekomendasikan kepada Bupati Aru agar mencari konstruksi yang baru untuk pekerjaan agar penyelesaian abrasi yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Kemudian, Dokumen LKPJ ke depan harus dibuat secara cermat terukur dan tertanggungjawab karena banyak data yang tidak valid dalam dokumen LKPJ tahun 2023 sesuai dengan temuan yang dilakukan oleh tim Pansus DPRD di lapangan.

Disamping itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Pemda agar segera melunasi hutang pihak ketiga atau penyedia dan melakukan ganti rugi tanah serta tanaman bagi pihak- pihak yang memiliki petuanan.

Indeks Kepuasan masyarakat kepada PDAM, Badan Pendapatan Daerah dan RSUD di tahun 2023 dikategorikan belum maksimal, oleh karena itu DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru agar melakukan evaluasi kinerja terhadap instansi terkait.

DPRD Aru juga merekomendasikan kepada Bupati Aru agar melakukan penambahan kebutuhan dokter Spesialis di RSUD yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan kesehatan kedepan semakin baik dan memperhatikan pembayaran Insentif tenaga Dokter spesialis yang ada pada RSUD Kabupaten Kepulauan Aru.

Dan DPRD Kepulauan Aru merekomendasikan kepada
Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan seluruh permasalahan pekerjaan yang bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2023 agar
tidak membebani Dana DAU di Tahun anggaran berikutnya.

Sementara Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga dalam sambutannya menerima 17 rekomendasi DPRD tersebut dan akan tindak lanjuti.

Hal ini merupakan bentuk koordinasi dan Komunikasi serta transparansi proses Pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD .

“Terutama pada sektor PAD yang perlu Mendapat perhatian serius,” ucapnya.

Dikatakan, semua saran dan masukan terkait penataan serta beberapa rekomendasi yang bersifat evaluasi dan perbaikan kinerja OPD dalam pemberian layanan.

“Evaluasi dan pengawasan kinerja seluruh tugas dan pemerintahan, akan terus kami untuk mengoptimalkan fungsi lakukan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisiensi serta proporsional,” papar Gonga.

Kepada OPD terkait, bersama tim anggaran pemerintah daerah, bupati berharap agar segera melakukan kerjasama melalui kegiatan asistensi atau pendampingan dengan
Stakeholder terkait.

“Dengan tujuan semata-mata untuk memperbaiki kinerja sistem pelaporan kami kepada DPRD,” ujarnya.

Olehnya, dirinya mengharapkan adanya kerja sama yang baik kita semua, semoga seluruh tindak lanjut rekomendasi ini, dapat disampaikan untuk dievaluasi dan dilaksanakan secara kontinyu, dan periodik untuk perbaikan system kinerja yang lebih baik kedepan.

“Semua rekomendasi ini, menjadi bahan masukan strategis bagi kami untuk peningkatan kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan, karena satu dari sekian tugas kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” pungkas Gonga.