Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Aru Evaluasi 26 Panwascam Existing

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Aru melakukan evaluasi kinerja bagi 26 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Existing dalam proses rekrutmen calon panwascam yang akan dilibatkan dalam Pilkada 2024, Rabu (30/04).

Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Alan R. Jacobus mengatakan bahwa 26 orang Panwascam existing yang mengikuti seleksi merupakan anggota Panwascam dari sepuluh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikatakan, 26 orang tersebut kembali mengikuti seleksi Panwascam untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

“Seleksi ini berbasis online sehingga diharapkan kepada peserta agar dapat memperhatikan dengan baik dalam menjawab setiap soalnya, sehingga hasil yang peroleh juga memuaskan,” ucap Jacobus dalam arahannya.

Dirinya menyampaikan, cakupan lingkup evaluasi kinerja meliputi Penilaian Portofolio dan Penilaian Atasan Langsung yang merupakan satu rangkaian.

“Jadi untuk peserta existing ini, aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu,” ungkap Alan.

Sementara terkait aspek kinerja, Alan memaparkan bahwa yang akan dinilai antara lain mencakup beberapa kompetensi seperti, kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

Selain itu, kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat, pencegahan pelanggaran, dan kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu.

Sedangkan aspek kinerja individu lanjut Alan, penilaian difokuskan kepada kinerja individual yang meliputi kompetensi antara lain komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, kerjasama, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, analisis, ketelitian, dan kualitas kerja.

Disamping itu, tambah Alan, terkait proses pembentukan Panwascam, Pokja akan melakukan seleksi yang berasal dari dua kategori peserta yakni, Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.

“Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni, peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024,” jelas Alan.