Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey membuka rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II Kantor Bupati Kepulauan Aru, Kamis (07/03/2024) yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Forkompinda Aru, pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru serta tamu undangan lainnya.
Wabup Sogalrey dalam sambutannya mengatakan, perlindungan sosial pada prinsipnya merupakan salah satu aset ekonomi yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi masyarakat beserta keluarganya terhadap resiko-resiko sosial ekonomi.
Dikatakan, perlindungan sosial sebagai bagian dari kebijakan ekonomi makro juga merupakan salah satu komponen hak asasi manusia yang berdimensi luas bagi harkat dan martabat manusia.
“Dalam pelaksanaannya perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya,” ucap Sogalrey.
Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara tegas mengamanatkan bahwa semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam upaya mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Adapun secara tersirat, Inpres dimaksud sesungguhnya ingin mengingatkan kembali mengenai asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial nasional berangkat dari hal-hal tersebut,” jelas Sogalrey.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas skema kerjasama yang telah diinisiasi.
“Kami juga menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan rapat monitoring dan evaluasi kerjasama serta informasi implementasi ketercapaian peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Aru,” katanya.
Selain itu, dia (Wabup Sogalrey) memandang agenda hari ini sebagai penegasan atas keseriusan bersama sekaligus sebagai upaya konkrit untuk menjaga komitmen kolaborasi dan sinergi, baik dalam hal program kegiatan maupun dalam hal kesamaan persepsi serta tujuan.
Sehingga lanjutnya, akselerasi mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dapat berjalan seefektif dan seefisien.
“Mungkin merupakan harapan kita bersama bahwa seluruh rangkaian kegiatan evaluasi kerjasama di hari ini dapat berjalan lancar serta outputnya dapat dikembangkan dan dipertanggungjawabkan hingga ke tataran hasil manfaat,” pintah Sogalrey.
Dia juga berharap, kegiatan tersebut memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah.
Olehnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tetap menindaklanjuti Ketentuan dan Instruksi yang berlaku dengan mendorong Pemerintah desa untuk menyusun dan menerapkan regulasi.
Serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk pekerjaan non asin di desa yaitu 1 Desa 100 pekerja rentan.
“Ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan untuk pekerja rentan seperti pemulung, nelayan petani dan sebagainya,” ungkap Sogalrey.






