Wabup Aru Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kepulauan Aru, Kamis (29/02/2024).

Pengukuhan tersebut berlangsung di lantai II BPKAD Kepulauan Aru berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 900.1/972 Tahun 2023 Tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

Wabup Aru dalam sambutannya mengatakan, sistim keuangan inklusif diwujudkan melalui akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan menurunnya kesenjangan ekonomi.

Dikatakan, akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan adalah hal penting dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perekonomian.

“Dalam rangka mendukung upaya perluasan akses keuangan tersebut, dibentuklah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah,” ucap Sogalrey.

Dijelaskan, terbentuk TPAKD bertujuan untuk mempercepat akses keuangan di daerah sehingga dapat mendukung ekonomi regional di daerah tersebut, sehingga mendukung ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah.

“Kehadiran TPAKD memberikan warna tersendiri dalam upaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah,” paparnya.

Selain itu, setelah pengukuhan ini, Sogalrey harapkan TPAKD dapat menyusun berbagai program yang memberikan hasil bagi masyarakat dan mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah, terutama dalam pengembangan potensi unggulan dan sektor pembangunan prioritas di daerah.

Disamping itu, TPAKD dibentuk sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat lebih sejahtera.

“Kita ingin kedepannya ada peningkatan literasi dan inklusi keuangan, masyarakat kita utamanya para pelaku UMKM dapat memahami bagaimana mengakses kemudian dengan mudah dapat memanfaatkan berbagai macam produk dari lembaga jasa keuangan terutama perbankan yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Sogalrey .

Wabup dua periode ini berharap, dengan dikukuhkannya TPAKD, dapat memberikan masukan dan kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Mulai dari Pemerintah Daerah, regulator keuangan, industri keuangan serta instansi terkait lainya, dalam menggali terobosan guna memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan lebih merata di Bumi Jargaria ini,” pintah Sogalrey berharap.

Sementara itu, Kepala OJK Maluku, Rony Nazra mengatakan dengan dikukuhkan TPAKD Kepulauan Aru dapat mempermudah memperlancar masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan di daerah masing-masing.

“Saya berharap TPAKD agar senantiasa berkolaborasi dengan OJK, khususnya berkomunikasi bila ada belum mengerti atau ragu,” pungkasnya.