Dobo, BeritaJar.com: Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Aru, Alan Jacobus meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tidak dilaksanakan (Ditolak) satu pun rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dikatakan, dari 10 rekomendasi Bawaslu, ada tiga TPS yang pelanggarannya bukan saja administratif tapi juga pidana yakni di 3 TPS pada desa Feruni Kecamatan Aru selatan.
“Sepuluh rekomendasi PSU kita di abaikan atau dimentahkan KPU dengan alasan tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, aturan yang mana itu,” ucap Jacobus kepada wartawan, Selasa (27/2) di ruang kerjanya.
Menurutnya, tidak dapat dilaksanakan PSU karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus jelaskan, karena baginya semuanya sudah memenuhi unsur PSU.
Olehnya, pihaknya telah menyurati KPU untuk meminta penjelasan secara objektif, kenapa tidak dapat dilaksanakan PSU.
“Jika tidak pun kemungkinan besar kita akan proses lanjut ke tingkat DKPP,” tegas Ketua Bawaslu ini.
Dirinya juga membeberkan, untuk kasus yang terjadi di 3 TPS pada desa Feruni yang berdasarkan laporan awal, ada dugaan kuat terjadinya pidana pemilu.
“Berdasarkan laporan awal itu ada tiga KPPS yang lakukan pencoblosan surat sisa dan diikuti tiga saksi PKB, PKN, Demokrat melakukan pencoblosan surat suara sisa, pada TPS 01 dan TPS 02,” katanya.
Sementara untuk TPS 03 saksi dari partai Gelora juga ikut coblos surat suara sisa, sehingga untuk TPS 03 ada empat saksi yang ikut coblos surat suara sisa bersama dengan KPPS.
“Olehnya, dari laporan awal ini, kami sementara melakukan kajian oleh Tim Gakumdu untuk ditindak lanjuti ke proses pidana. Selain itu, kami juga sementara menunggu fom B2 dari kecamatan untuk di kaji terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada tiga TPS tersebut,” jelas Jacobus.






