Berkas Lengkap, Tersangka Mantan Sekretaris KPU Aru Segera Diadili

oleh -
Kejaksaan Kepulauan Aru

Dobo, BeritaJar.com: Tim jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Kepulauan Aru tahun 2020. Berkas tersangka AE selaku mantan Sekretaris KPU Kepulauan Aru itu dinyatakan lengkap atau P21.

“Ia benar, berkas Sekretaris KPU Aru sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah kita terima pelimpahan TSK bersama barang buktinya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan. Arif Nasution, Kamis (9/11).

Dikatakan, pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru berlangsung hari Selasa (7/11) di ruang Kasi Pidsus Kejari kepulauan Aru.

“TSK AR saat ini sudah di tahan di Lapas kelas III Dobo, usai kita menerima pelimpahan tersebut,” jelasnya.

Nasution menambahkan, saat ini pihaknya terus berupaya agar berkas perkara yang sudah lengkap agar dipercepat prosesnya ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Dan untuk kasus Sekretaris KPU Aru dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Jadi kita tidak main-main, kita sangat serius untuk tuntaskan semua kasus,” terangnya.

Dirinya juga mengaku, sebenarnya untuk berkas perkara AR ini lebih dulu lengkap, namun penyerahan atau pelimpahan baru dilakukan tanggal 7 November 2023 kemarin.

Selain itu, sambung Nasution, saat pelimpahan tahap 2 kemarin, tersangka AR didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Lukman Matutu dan memang ada sedikit salah paham dengan kuasa hukum.

“Sehingga bila ada informasi kuasa hukum di usir keluar itu tidak benar. Sesuai SOP kita, siapapun tamu harus di periksa, namun kuasa hukumnya tidak menerima dan disitulah terjadi salah paham, jadi tidak benar kita usir keluar,” jelas Kasi Pidsus Kejari Aru.