Parpol di Aru Ikut Sosialisasi PKPU Tentang Kampanye Pemilu 2024

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menggelar Sosialisasi PKPU Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Kamis (19/10/2023).

Sosialisasi yang diikuti 17 partai politik (Parpol) itu berlangsung di lantai II BPKAD Kepulauan Aru dan dihadiri Ketua KPU Kepulauan Aru Mustafa Darakay dan dua komisioner KPU yakni Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus serta jajaran KPU setempat.

Usai Sosialisasi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kepulauan Aru Yoseph Sudarso Labok kepada wartawan menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum tersebut diikuti 17 partai politik.

“Dengan adanya sosialisasi PKPU tentang kampanye pemilu ini, maka kami mengundang parpol yang merupakan salah satu peserta Pemilu untuk menyampaikan beberapa hal, kaitan dengan tahapan Pemilu yang kurang lebih tinggal 2 minggu lagi kita sudah masuk tahapan kampanye,” ucapnya.

Dijelaskan, dalam sosialisasi itu, pihaknya memberikan informasi-informasi terkait dengan metode kampanye, kemudian teknik-teknik kampanye serta larangan saat kampanye.

“Ya, sosialisasi PKPU terkait kampanye ini perlu kami sampaikan kepada parpol sebagai acuan dan pedoman. Sehingga pada saat kampanye, ini sudah ada gambaran bagi parpol terutama para calon anggota DPRD,” jelas Labok .

Dirinya katakan, setelah masa pendaftaran partai politik sekaligus bakal caleg untuk daerah pemilihan di Kepulauan Aru ada sebanyak 448 bakal caleg.

“Jadi saat ini sementara terdaftar dan sementara dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan yang tersebar di 4 daerah pemilihan,” ujar Labok.

Labok juga menambahkan dapil satu yakni Pulau-Pulau Aru, dapil 2 yakni Aru Utara, Aru Utara Timur Batuley dan Sir-Sir dan dapil 3 yaitu Aru Tengah dan Aru Tengah Timur.

Sedangkan dapil 4, sambungnya yaitu Aru Selatan, Aru Tengah Selatan, Aru Selatan Timur dan Aru Selatan Utara.

“Sehingga dari keempat dapil ini, dapil 1 dengan alokasi kursi 12 dan dapil 2 itu ada 3 kursi, dapil 3 alokasinya 6 kursi, sedangkan dapil 4 alokasi 4 kursi,”ungkap Labok.